URC Tekab 11 Reskrim Polres Prabumulih Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Daging Sapi Beku, 1 Pelaku Ditangkap

 


Prabumulih - Pada Jumat, 10 Juli 2026, Sat Reskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP. Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/229/VII/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel yang diterima pada tanggal 10 Juli 2026.

Kasus pencurian tersebut terjadi di Jalan Kolonel Dani Effendi, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 08.50 WIB. Korban diketahui bernama Yeni Farozi (53), seorang pedagang yang berdomisili di lokasi tersebut.

Peristiwa bermula ketika korban menyadari hilangnya satu kotak berisi daging frozen sapi seberat 20 kilogram. Setelah dilakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV yang terpasang di rumah, korban mendapati bahwa aksi pencurian tersebut ternyata bukan kali pertama terjadi, melainkan telah berulang hingga tiga kali dengan modus yang sama.

Dari hasil rekaman CCTV, pelaku diketahui merupakan seorang karyawan yang bekerja pada anak korban, yakni pria berinisial IB (22), seorang buruh asal Desa Muara Batun, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp2.800.000. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Team URC Tekab 11 Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang sedang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur.

Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., segera memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K. bersama Team URC Tekab 11 Prabumulih untuk bergerak menuju lokasi guna melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu kotak daging frozen sapi milik korban sebagaimana terekam dalam CCTV.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju berwarna abu-abu yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi pencurian serta satu celana pendek levis berwarna hitam yang juga digunakan ketika beraksi.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Prabumulih dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan masing-masing. Peran aktif masyarakat, termasuk pemanfaatan rekaman CCTV, sangat membantu proses pengungkapan perkara. Kami akan terus berkomitmen menindak setiap pelaku kejahatan secara profesional, cepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Prabumulih," ujar AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.

Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Prabumulih masih melanjutkan proses pemberkasan perkara. Pelaku disangkakan melakukan dugaan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP, dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.