Petani VS PT Pama! Raksasa Batu Bara Mangkir Panggilan Pertama, Ujian Nyali Sang Petani Cari Keadilan
LAHAT,SS- Proses hukum terkait dugaan penyerobotan lahan milik seorang petani bernama Darmansyah di Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, terus bergulir, Senin (06/07/26).
Meski pihak terlapor, yakni PT Pama Persada Nusantara, sempat mangkir pada pemanggilan pertama, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Polres Lahat dikabarkan akan kembali melayangkan surat panggilan kedua dalam waktu dekat.
Kuasa hukum Darmansyah, Abi Samran, SH, saat ditemui usai berkoordinasi dengan penyidik di Mapolres Lahat, menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan kasus ini.
Ia berharap penyidik dapat mengambil langkah tegas agar proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami baru saja menanyakan perkembangan kasus dugaan penyerobotan lahan ini kepada tim penyidik Pidsus Polres Lahat. Informasi yang kami terima, pemanggilan pertama memang sudah dilakukan, namun pihak PT Pama belum hadir," ujar Abi Samran kepada awak media.
Abi menekankan, pihaknya menaruh kepercayaan penuh kepada jajaran kepolisian untuk menangani sengketa ini secara profesional. Pihaknya berharap, dengan dilayangkannya surat pemanggilan kedua, pihak perusahaan kooperatif untuk memberikan keterangan demi terangnya perkara tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, SIK, M.IK, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa proses penyelidikan atas laporan tersebut masih berlangsung.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Proses penyelidikan masih terus berproses. Kami bekerja sesuai dengan tahapan dan prosedur hukum yang ada," ujar Novi singkat.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Lahat lantaran menyangkut hak atas tanah milik warga kecil. Hingga saat ini, pihak masyarakat menunggu langkah konkret dari kepolisian untuk memastikan penyelesaian sengketa lahan tersebut dapat berjalan transparan dan berkeadilan.(Fry)

Post a Comment