Dua Bandar Narkoba ini Disuplai Dari Bandar Pali dan Curup


LAHAT, SS - Tim Walet Satnarkoba Polres Lahat, berhasil meringkus dua orang bandar sabu - sabu. Kedua tersangka itu adalah Sahrian (39) warga Jalan Demang Kenasin, Desa Karang Baru Kecamatan Lahat Selatan, Lahat. Dan Angga Darmansyah (34) seorang sopir, warga Jalan Kehutanan V, Kelurahan Bandar Jaya, Lahat.

Kedua tersangka bandar sabu - sabu ini yang disuplay oleh bandar Pali dan Cuhup, dibekuk di waktu dan tempat yang berbeda. Tersangka Sahrian, terpaksa terhenti sepak terjangnya di bisnis harammnya itu, setelah polisi berhasil membekuknya dikediamannya, Senin (14/06/21) sekitar pukul 00.45 WIB.

Dari tangan tersangka Sahrian ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu, dengan berat bruto 22,55 gram, 1 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat 4,20 gram.

Selain itu, turut diamankan juga, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 bal plastik klip transparan, 1 lembar plastik warna putih, 2 lembar plastik warna hitam,
dan 2 lembar tissue.

Dari hasil pengembangan, polisi juga akhirnya berhasil meringkus tersangka Angga. Dia ditangkap saat sedang berada dirumah mertuanya di kawasan Jalan  Kapten Satar Gang Rambutan, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat, Selasa (15/06/21) sekitar pukul 20.00 WIB.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Angga ini adalah
1 paket besar serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dgn berat bruto 25,24 gram, 1paket sedang serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, dgn berat bruto 1,00 gram, 7 ( tujuh ) paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, dgn berat bruto 1,59 gram, 1 ( satu ) unit timbangan digital warna hitam, 4 ball plastik klip transparan,1 batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi, 1 lembar tissue, 1 buah tas selempang warna coklat merk polo star, 1 buah kotak plastik bening dan 1 buah kotak permen merk xylitol.

" Dari pengakuan tersangka Sahrian, sabu - sabu didapatkannya dari seseorang yang bernama Budi warga Curup, dan sabu - sabu ini akan dijual kembali. Sementara pengakuan dari tersangka Angga, sabu - sabu itu dibelinya dari Irmi, seorang  bandar sabu dari Desa Air Hitam Kecamatan Penukal Abab, Pali," ungkap Kapolres Lahat melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar di dampingi Kaur Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, SH. (Fry)

No comments

Powered by Blogger.