Diduga Tak Sesuai Mutu Pelayanan, Puluhan Pelanggan ini Gugat PLN


LAHAT, SS - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe'i, ST. SH telah menerima pengaduan puluhan pelanggan/konsumen yang membeli dan menerima tenaga listrik diduga tidak sesuai Mutu Pelayanan (TMP) yang dijanjikan Pihak Pertama dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPBJTL) yang ditandatangani kedua belah pihak.

"PLN diduga telah melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat," kata Sanderson, Kamis (17/06/21) usai sidang.

YLKI Lahat telah melayangkan gugatannya melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau beberapa waktu lalu dengan no pengaduan konsumen 43.LPK/BPSK-LLG/VI/2021, dan pada hari ini bertempat di Ruang Sidang BPSK, Lantai II Kantor Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Lubuklinggau telah dilakukan persidangan.

Sanderson mengungkapkan, gugatan ini. dipicu oleh PLN selaku pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik tidak melakukan kewajibannya menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku serta tidak memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.

Menurut Sanderson, PLN telah melanggar hak subyektif konsumen yaitu hak untuk mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Kepuasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 159.K/TL.04/DJL.3/2021 tentang Besaran Tingkat Mutu Pelayanan PT. PLN (Persero) Tahun 2021.

"Akibat tidak terpenuhinya standar mutu  dan keandalan tenaga listrik tersebut,  konsumen sering mengalami lampu redup dan ada alat elektronik yang rusak," jelasnya lagi.

Sanderson juga menyayangkan kinerja PLN pada UP3 Lahat diduga tidak melakukan Survey lapangan oleh petugas untuk mengetahui secara pasti kondisi listrik pelanggan (kondisi dalam bidang teknis, jarak dengan tiang terdekat, jarak dengan trafo terdekat, dan informasi teknis lainnya) pada proses pasang baru (PB), terlihat dengan panjang kabel sambungan rumah (SR) mencapai 700 m, tentunya melebihi ketentuan yang hanya 60 meter saja untuk di pedesaan. 

Sementara pihak PLN yang hadir empat orang terdiri dari legal hukum PLN UIW S2JB dan perwakilan PLN UP3 Lahat. Pihak PLN keberatan atas materi pengaduan Konsumen atas hasil pengukuran, dengan demikian Majelis BPSK menawarkan di masa pra sidang untuk dilakukan pengecekan lapangan dengan mengukur ulang mutu pelayanan oleh pihak yang berkompeten keahliannya disaksikan kedua belah pihak dan juga Majelis BPSK sebelum dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Pihak PLN meminta waktu untuk berkoordinasi dengan manajemen, sidang dilanjutkan pada hari Selasa depan. (Fry)

No comments

Powered by Blogger.