Per 1 Juni 2017, Santunan Korban Kecelakaan Naik Rp. 50 Juta
LAHAT, SS – Kabar gembira bagi seluruh masyarakat yang ada di Sumatera Selatan khususnya Kabupaten Lahat pasalnya, mulai besok tanggal 1 Juni 2017 biaya klaim asuransi Jasarahardja bagi korban kecelakaan naik mencapai Rp. 50 juta. Bahkan seluruh kejadian kecelakaan yang menimpa korban juga mendapat kenaikan santunan mulai dari masuk rumah sakit hingga mengalami cacat tetap.
Kepala perwakilan Asuransi Jasarahardja Kabupaten Lahat, Pagaralam, Muara Enim dan Empat Lawang Kurnia Indawan mengatakan, kenaikan klaim asuransi yang terjadi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 36 dan No. 37 tahun 2018 serta perubahan besaran santunan Permenkeu No. 15 dan 16 tahun 2018 dimana para korban kecelakaan yang mengalami cacat tetap akan menerima santunan sebesar Rp. 50 juta dari sebelumnya yang hanya sebesar Rp. 25 juta.
“Untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia juga akan mendapat santunan sebesar Rp. 50 juta dari sebelumnya sebesar Rp. 25 juta baik kecelakaan angkutan darat dan udara. Sedangkan untuk biaya perawatan maksimum sebesar Rp. 20 juta dari Rp. 10 juta untuk kejadian kecelakaan angkutan di darat sedangkan di udara sebesar Rp. 25 juta,” ujarnya.
Dijelaskannya, sedangkan untuk biaya penguburan bagi keluarga duka juga mengalami kenaikan dimana sebelumnya biaya klaim yang diterima yakni sebesar Rp.2 juta namun sekarang akan menerima sebesar Rp. 4 juta. Namun untuk biaya ambulan juga akan diganti sebesar Rp. 500 ribu dari sebelumnya korban kecelakaan tidak menerima biaya penggantian dana ambulance, begitu juga dengan penggantian biaya P3K dari sebelumnya tidak ada akan diberi santunan sebesar Rp.1 juta.
“Untuk biaya iuran wajib asuransi tidak mengalami kenaikan tergantung berdasarkan jenis angkutan. Jadi warga tidak perlu khawatir meskipun santunan yang diterima naik namun tarif asuransi tidak akan naik,” imbuhnya.
Ditambahkan Indawan, pihak PT Asuransi Jasarahardja Cabang Lahat akan terbuka bagi masyarakat yang belum jelas terhadap klaim asuransi yang diberikan. Namun untuk kecelakaan tunggal tetap tidak akan diberikan santunan, karenanya masyarakat harus dapat membayar iuran wajib yang tertera dalam surat kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
“Untuk lebih jelas masyarakat dapat menanyakan langsung ke Kantor Asuransi Jasaraharja. Jika proses laporan dikepolisian lengkap maka secepat mungkin santunan akan diberikan, jadi warga tidak perlu khawatir,” tandasnya.(Amir)

Post a Comment