Terduga Pelaku Curanmor di Cambai Prabumulih Diduga Melawan dengan Celurit, Polisi Lakukan Tindakan Tegas dan Terukur
PRABUMULIH – Jajaran Polres Prabumulih melalui Satreskrim bersama personel Polsek Prabumulih Timur dan Polsek Cambai berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian satu unit sepeda motor di wilayah Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AR (34), yang diduga terlibat dalam peristiwa pencurian tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Baitul Rahman, RT 004 RW 004, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Korban diketahui bernama Sandi Prabowo (26), seorang wiraswasta yang berdomisili di kawasan tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12 juta.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, kejadian bermula ketika korban mengantarkan peralatan motor ke rumah temannya, Muhammad Redho Imandhana, di Jalan Baitul Rahman, Kelurahan Cambai. Saat korban sedang berbincang di samping rumah, tiba-tiba terdengar teriakan warga yang menyebut adanya pencurian.
Mendengar teriakan tersebut, korban kemudian melihat ke arah jalan dan mendapati sepeda motor miliknya berada di bahu jalan dengan kunci yang masih terpasang. Korban selanjutnya melihat seorang pria yang diduga membawa kabur sepeda motor tersebut dan berusaha melakukan pengejaran.
Adapun kendaraan yang dilaporkan hilang adalah satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru putih dengan nomor polisi BG 3987 CV. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti informasi dan laporan yang diterima, petugas melakukan upaya penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan pria yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku AR berada di Jalan Kemuning, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., memerintahkan Kanit Pidum IPDA Anja Satria Wibawa, S.H., bersama Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Dody Purwanto, S.H., Kanit Polsek Cambai AIPTU Ari Wibowo, S.H., serta personel Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih, Team URC Singo Polsek Prabumulih Timur, dan dukungan Team URC Elang Muara Polsek Cambai untuk menuju lokasi guna melakukan penindakan.
Saat hendak diamankan, terduga pelaku dilaporkan melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit serta berusaha melarikan diri. Menurut kronologi kepolisian, terduga pelaku juga tidak mengindahkan tembakan peringatan yang diberikan petugas. Dalam situasi tersebut, petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan perlawanan.
Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke RSUD Kota Prabumulih untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah tindakan medis selesai dilakukan, terduga pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BG 3987 CV, satu buah kunci sepeda motor Honda Beat, satu helai kaus berwarna putih, serta satu helai celana jeans. Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung kepentingan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., dalam pernyataan yang disiapkan berdasarkan data perkara ini, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres Prabumulih.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, memastikan kendaraan terkunci dengan baik, tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” demikian draf pernyataan Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana tercantum dalam data perkara. Penyidik masih melakukan proses hukum lebih lanjut dengan mengedepankan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta asas praduga tak bersalah.
Polres Prabumulih mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan jika diperlukan, memarkirkan kendaraan di tempat yang aman, serta segera menghubungi pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Post a Comment