Persoalan Uang Penjualan Kayu di Jiwa Baru Lubai Berujung Laporan Polisi


MUARA ENIM
– Dugaan penipuan dan penggelapan uang hasil penjualan kayu senilai Rp9 juta dilaporkan seorang warga Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, ke pihak kepolisian.

Korban diketahui bernama Apriadi Renaldo Busmat (38), melaporkan seorang pria berinisial MC (44), warga Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang disebut sebagai rekannya dalam pengelolaan penjualan kayu.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B-143/X/2026/SUMSEL/RES M. ENIM, tertanggal 13 Oktober 2026.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, dugaan peristiwa tersebut berkaitan dengan pengelolaan hasil penjualan kayu mampat yang ditebang dari kawasan hutan belukar di lahan milik keluarga korban, di Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.

Peristiwa itu disebut terjadi pada Rabu, 23 September 2026, sekira pukul 19.30 WIB. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp9 juta akibat persoalan pengelolaan uang hasil penjualan kayu tersebut.

Merasa dirugikan, korban yang memiliki nama panggilan Rendo ini, Selasa (13/10/2026) siang tadi, melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Rambang Lubai untuk mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut.

Kapolsek Rambang Lubai, AKP Aisen Hower, S.H., membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, perkara itu masih ditangani oleh penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rambang Lubai.

“Laporan sudah kami terima, sementara ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Kapolsek seraya menegaskan, pihak kepolisian selanjutnya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Ril)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.