Dugaan Pembatasan Solar di SPBU Lingkar Timur Prabumulih, Bikin Sopir Angkutan Material Meradang! APM Turun Tangan
PRABUMULIH — Keluhan sejumlah sopir angkutan pasir dan batu terkait dugaan pembatasan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU Lingkar Timur, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, menjadi sorotan. Para sopir meminta pihak SPBU memberikan penjelasan terbuka mengenai kebijakan pengisian BBM yang mereka nilai belum jelas.
Persoalan tersebut mencuat pada Senin (26/10/2026), setelah sejumlah pengemudi mengaku mengalami kendala saat hendak mengisi solar. Mereka mempertanyakan alasan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut material tidak diperbolehkan melakukan pengisian.
Salah seorang sopir, ST (40), warga Prabumulih, mengaku mengalami kejadian tersebut ketika mendatangi SPBU Lingkar Timur. Ia mengatakan, operator menyampaikan adanya pembatasan pengisian solar sehingga dirinya tidak dapat mengisi BBM seperti yang diharapkan.
“Ya, kemarin saya mengisi di SPBU Lingkar Timur, tetapi kami tidak diperbolehkan oleh operator karena ada pembatasan. Sehingga kami bertanya-tanya, apa kendala yang terjadi di SPBU Lingkar ini,” ujar ST kepada media ini, Selasa (27/10/2026).
Dikatakan ST, persoalan itu telah menjadi pembicaraan di kalangan sopir angkutan pasir dan batu. Mereka berharap ada kepastian mengenai aturan yang diterapkan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman ketika hendak membeli solar.
Bahkan, para sopir mempertimbangkan untuk menyampaikan tuntutan secara langsung apabila tidak memperoleh penjelasan yang dianggap memadai.
“Kalau tidak boleh lagi mengisi, kami para sopir akan mengadakan demo untuk meminta kejelasan aturan di SPBU Lingkar,” tegasnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Pengawas SPBU Lingkar Timur, Ferdi, membantah adanya kebijakan pembatasan pengisian solar terhadap kendaraan pengangkut pasir maupun batu.
Ia mengaku, selama bekerja di SPBU tersebut, pihaknya tidak pernah melarang kendaraan jenis tersebut untuk mengisi BBM solar.
“Saya baru bekerja di sini. Selama saya bekerja, kami tidak pernah membatasi mobil pengangkut pasir ataupun batu untuk mengisi,” kata Ferdi.
Ferdi menjelaskan, terdapat kondisi tertentu yang membuat kendaraan pengangkut tidak diperbolehkan mengisi solar, yakni ketika kendaraan towing atau trailer masih membawa mobil sebagai muatan.
Lanjutnya, kendaraan tersebut dapat melakukan pengisian setelah muatan yang dibawa diturunkan terlebih dahulu.
“Boleh mengisi BBM solar, mobil-mobil tersebut, tetapi harus menurunkan dulu angkutannya, baru boleh,” jelasnya.
Klarifikasi tersebut menunjukkan adanya perbedaan keterangan antara pengalaman yang disampaikan sopir dan penjelasan pengawas SPBU. Karena itu, kejelasan mengenai penerapan ketentuan pengisian solar menjadi hal yang diharapkan para pengemudi agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Ketua Umum APM, Adi Susanto, SE, turut menyoroti keluhan para sopir. Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan kelancaran aktivitas masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari jasa angkutan material.
Dijelaskan Adi, solar merupakan salah satu kebutuhan utama untuk menunjang operasional kendaraan pengangkut pasir dan batu. Kendala dalam memperoleh BBM, kata dia, dapat berdampak terhadap pekerjaan para sopir.
“Kalau tidak bisa membeli BBM di sana, lantas harus membeli ke mana lagi? Jangan mempersulit masyarakat untuk membeli BBM. Kita harus memahami bahwa para sopir merupakan warga lokal yang sedang mencari nafkah,” ujar Adi.
Ia meminta agar ketentuan yang menjadi dasar pelayanan pengisian solar dijelaskan secara transparan. Dengan demikian, para pengemudi dapat mengetahui persyaratan yang berlaku dan tidak kebingungan ketika hendak mengisi BBM.
Selain meminta kejelasan aturan, Adi juga melontarkan dugaan adanya kemungkinan praktik yang perlu ditelusuri dalam proses pengisian solar di SPBU tersebut. Meski demikian, dugaan itu masih memerlukan klarifikasi dan bukti lebih lanjut sehingga belum dapat dipastikan sebagai suatu pelanggaran.
“Patut diduga adanya permainan antara operator dan pembeli BBM solar yang membuat para sopir pencari nafkah tidak diperbolehkan melakukan pengisian atau pengisian dibatasi,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, Adi menyatakan pihaknya bersama para sopir berencana menggelar aksi unjuk rasa di SPBU Lingkar Timur. Aksi tersebut ditujukan untuk meminta penjelasan mengenai ketentuan pengisian solar yang dipersoalkan para pengemudi.
“Kami akan melakukan demo di SPBU Lingkar Timur untuk mengetahui kejelasan atas pembatasan pengisian BBM solar yang dikeluhkan oleh para sopir,” pungkasnya.
Hingga persoalan ini mencuat, para sopir berharap adanya penjelasan yang dapat mempertemukan keluhan di lapangan dengan ketentuan yang diterapkan pihak SPBU.
Kejelasan tersebut dinilai penting agar pelayanan pengisian solar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan aktivitas angkutan material masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Post a Comment