Diduga Rugikan Negara Rp834 Juta, Pengelola PKBM Jaya Prabumulih Ditahan Kejari
PRABUMULIH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan BK, kepala sekolah sekaligus pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Jaya, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana operasional pendidikan periode 2021–2025. Tersangka langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Prabumulih setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait pengelolaan dana operasional PKBM Jaya yang berlokasi di Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, BK dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih.
Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Asvera Primadona SH MH, mengatakan penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana operasional lembaga pendidikan nonformal tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Oktober 2026, Asvera didampingi Kasi Intelijen Aji Martha SH MH dan Kasi Pidsus Volanda Azis Saleh SH SE MH.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana operasional PKBM Jaya mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp834 juta.
Penyidik menduga penyimpangan dilakukan melalui pencantuman data peserta didik yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya serta penggunaan nota atau bukti transaksi yang diduga tidak mencerminkan transaksi riil.
Kasus ini terungkap setelah Kejari Prabumulih menerima laporan masyarakat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyidikan untuk menelusuri dugaan penyimpangan anggaran selama kurun waktu 2021 hingga 2025.
Dalam rangka mengungkap perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang saksi. Pemeriksaan difokuskan pada mekanisme pengelolaan anggaran, penggunaan dana operasional, serta kesesuaian data peserta didik yang tercatat di PKBM Jaya.
Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Volanda Azis Saleh, mengungkapkan bahwa dari total 712 peserta didik yang terdaftar di PKBM Jaya, sekitar 500 di antaranya diduga fiktif.
Dugaan ketidaksesuaian data peserta tersebut menjadi salah satu fokus penyidik dalam mengusut perkara yang berkaitan dengan penggunaan dana operasional pendidikan.
Menurut Volanda, tersangka BK telah ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Prabumulih guna menunjang kelancaran proses penyidikan.
Penahanan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, sementara penyidik terus mendalami berbagai keterangan dan bukti yang telah diperoleh untuk memperjelas konstruksi perkara.
Dalam perkara ini, BK disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP sebagaimana disampaikan oleh pihak Kejari Prabumulih.
Ancaman pidana yang disebutkan penyidik berkisar mulai dari dua tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.
Kejari Prabumulih menegaskan proses penyidikan masih berlanjut. Penyidik akan terus mendalami dugaan penyimpangan tersebut guna mengungkap secara menyeluruh penggunaan dana operasional PKBM Jaya selama periode yang dipersoalkan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, BK tetap memiliki hak untuk membela diri. Sesuai asas praduga tak bersalah, seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Post a Comment