Polsek Prabumulih Barat Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Gudang Pertamina

 

PRABUMULIH – Jajaran Polsek Prabumulih Barat, Polres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, mengamankan seorang pria berinisial MI (42), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian di sebuah gudang milik PT Pertamina yang berada di Jalan Kenanga Nomor 92, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. Penanganan perkara ini dilakukan setelah pihak keamanan atau sekuriti setempat mengamankan terduga pelaku di lokasi kejadian.

Peristiwa tersebut diketahui pada Selasa, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, saat petugas sekuriti Komplek Perumahan Pertamina melaksanakan patroli rutin di sekitar Jalan Kenanga. Ketika melakukan patroli, petugas mendapati terali besi yang semula berada di dekat tandon air telah bergeser ke arah pintu garasi mobil di samping gudang.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas sekuriti melakukan pemeriksaan di sekitar gudang. Saat pengecekan, petugas mendapati seorang pria berada di dalam gudang seorang diri dengan membawa tas serta memegang peralatan berupa kunci inggris. Petugas sekuriti kemudian mengamankan pria tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Menerima informasi tersebut, sekitar pukul 21.00 WIB, Tim URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat segera bergerak menuju pos sekuriti PT Pertamina Asset II Prabumulih. Langkah tersebut dilakukan setelah Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andhika Nasywa W., S.Tr.I.K., bersama personel tim untuk menindaklanjuti laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan klarifikasi awal, meminta keterangan, serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MI mengakui perbuatannya sebagaimana yang diduga dalam peristiwa tersebut. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah terali besi pintu berwarna putih, satu buah gergaji besi, satu buah tas sandang berwarna hitam, dan satu buah karung berwarna putih. Sementara itu, kerugian yang dilaporkan akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari petugas keamanan guna memastikan situasi tetap kondusif sekaligus menangani dugaan tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Begitu menerima informasi dari pihak sekuriti, kami langsung memerintahkan personel untuk mendatangi lokasi, melakukan pemeriksaan awal, serta mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini. Kami akan menangani kasus tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat dan petugas keamanan di lingkungan permukiman maupun kawasan perusahaan agar meningkatkan kewaspadaan, melaksanakan patroli secara berkala, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Sinergi antara masyarakat, petugas keamanan, dan kepolisian dinilai penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi Nomor: LP-B/94/X/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tanggal 21 Oktober 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana. Proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.