Sat Res Narkoba Polres Prabumulih Ungkap Peredaran Sabu di Tebing Tanah Puteh, MR Diamankan
PRABUMULIH
— Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap dugaan tindak
pidana narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Dalam pengungkapan
tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial MR (29), yang diduga
terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan
perkara tersebut berdasarkan Laporan
Polisi Nomor: LP/A/42/IX/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Prabumulih/Polda
Sumsel, tertanggal 23 September 2026. Penindakan dilakukan di Jalan Jenderal
Sudirman RT 05 RW 02, Kelurahan Tebing Tanah Puteh, Kecamatan Prabumulih Barat,
Kota Prabumulih, pada Rabu, 23 September 2026.
Kasat
Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., mengatakan bahwa
pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima
oleh anggota Satresnarkoba terkait dugaan adanya aktivitas transaksi dan
peredaran gelap narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti
informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan
penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah identitas
terduga pelaku dan lokasi diketahui, kami melakukan tindakan sesuai dengan
prosedur,” ujar IPTU Fitrawadi, S.H.
Berdasarkan
hasil penyelidikan, pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, Kasat
Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., memerintahkan Kanit Idik II
IPDA Novi Pran Prayogi, S.H., bersama personel Opsnal Satresnarkoba untuk
mendatangi lokasi yang telah ditentukan.
Sesampainya
di lokasi, petugas mengamankan seorang laki-laki yang kemudian diketahui
berinisial MR. Dalam proses pengamanan dan penggeledahan, kegiatan tersebut
turut disaksikan oleh Ketua RT setempat dan warga sekitar.
Dari
hasil penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan tiga paket plastik klip
bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Satu paket ditemukan terletak
di lantai bagian depan rumah, sedangkan dua paket lainnya ditemukan tersimpan
di dalam lemari pakaian yang berada di ruang tamu.
Selain
narkotika yang diduga sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti
lainnya berupa uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan, satu unit
telepon genggam warna hitam, serta satu bal plastik klip bening yang diduga
digunakan untuk mengemas narkotika.
Dari
hasil pemeriksaan awal, MR mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut
merupakan miliknya. Kepada petugas, MR mengaku memperoleh barang tersebut dari
seseorang berinisial A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),
dengan cara membeli seharga Rp800.000.
“Dari
keterangan awal yang kami peroleh, barang tersebut dibeli oleh terduga pelaku
dengan maksud untuk dijual kembali. Namun, seluruh keterangan tersebut masih
dalam proses pendalaman dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik,” jelas IPTU
Fitrawadi.
Petugas
kemudian membawa MR beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Prabumulih untuk
menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan data
pemeriksaan yang disampaikan, hasil tes urine terhadap MR juga dinyatakan
positif.
Dalam
pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket
narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 0,56 gram, uang tunai
sebesar Rp250.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, satu unit telepon
genggam warna hitam, serta satu bal plastik klip bening.
IPTU
Fitrawadi menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap
perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika
serta keberadaan seseorang berinisial A yang disebut dalam keterangan awal
sebagai pemasok.
“Kami
masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga
mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila
mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di
lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Ia
menambahkan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu
Kepolisian mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika. Setiap informasi
yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan
prosedur hukum yang berlaku.
Atas
perbuatannya, MR diproses secara hukum dan disangkakan dengan ketentuan pidana
sebagaimana tercantum dalam laporan perkara. Berdasarkan data perkara, pasal
yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana.
Untuk
ketepatan hukum, perlu dicatat bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2
Januari 2026 dan telah mengatur penyesuaian rujukan sejumlah ketentuan pidana
narkotika ke dalam KUHP baru. Karena itu, penerapan pasal akhir dalam perkara
ini tetap mengikuti hasil penyidikan dan proses hukum yang berjalan.
Polres
Prabumulih melalui Satresnarkoba kembali mengajak seluruh elemen masyarakat
untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika. Masyarakat diharapkan
segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas
yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Pengungkapan
kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Prabumulih dalam melakukan
pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya,
sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak penyalahgunaan
narkoba.

Post a Comment