Dapat Undangan tapi Tak Dapat Beras, Warga Pertanyakan Penggantian Namanya

Foto hasil AI

PRABUMULIH, SS.CO.ID 
— Harapan SS (30), warga Jalan Melati Kelurahan Muara Dua Barat, untuk mendapatkan bantuan beras 30 kilogram pupus. Meski mengaku telah menerima undangan bantuan, SS justru tidak mendapatkan beras saat datang untuk mengambil haknya.

SS mengaku persoalan bermula ketika Ketua RT menyampaikan bahwa bantuan yang diterimanya akan diurus oleh pihak RT. Bahkan, menurut SS, dirinya diberitahu bahwa sebagian bantuan sekitar 10 kilogram akan dibagikan kepada warga lain yang dianggap kurang mampu dan belum mendapatkan bantuan.

Ia pun tidak mempermasalahkan rencana tersebut. Namun, persoalan muncul ketika SS datang untuk mengambil bantuan. Beras bantuan disebut telah habis.

Lebih mengejutkan lagi, SS mengetahui namanya tidak lagi tercantum sebagai penerima dan telah digantikan dengan nama warga lain.

“Saya awalnya mendapat kupon bantuan. Ketua RT bilang akan mengurusnya dan sebagian akan dibagikan kepada warga lain yang kurang mampu. Saya tidak keberatan. Tapi ketika saya datang mengambil bantuan, ternyata sudah habis dan nama saya digantikan,” ujarnya.

Keluhan warga tersebut kemudian mendapat penjelasan dari Lurah Muara Dua Barat, Asni Novita, Am. Kep. Ia membantah pihak Kelurahan Muara Dua Barat mengganti nama SS sebagai penerima bantuan.

Menurut Asni, persoalannya berkaitan dengan data penerima yang tercatat di sistem. Nama SS, kata dia, terdaftar sebagai penerima manfaat di Kelurahan Muara Dua (induk), bukan di Kelurahan Muara Dua Barat.

“Data atas nama SS terdaftar di Kelurahan Muara Dua (induk), bukan di Kelurahan Muara Dua Barat. Jadi yang mengganti namanya bukan pihak kami,” tegas Asni, Jumat (25/09/2026). 

Asni mengatakan pihaknya bahkan sempat berupaya memasukkan SS sebagai penerima pengganti setelah mengetahui yang bersangkutan belum mendapatkan bantuan.

“Tadi sudah kami coba, karena Ibu SS belum dapat beras, kami coba memasukkan Ibu SS sebagai pengganti. Tapi setelah dicek di aplikasi, ternyata nama beliau sudah terdaftar sebagai penerima manfaat di Kelurahan Muara Dua (induk),” jelasnya.

Sementara itu, Lurah Muara Dua (induk), Adi Setiawan, S.E., memberikan penjelasan berbeda dari sisi mekanisme penyaluran.
Adi menyebut proses penyaluran dilakukan sesuai SOP. Menurutnya, terdapat ketentuan bahwa penerima yang tidak mengambil bantuan dalam waktu lima hari kerja dapat dicarikan pengganti.

“InsyaAllah kami sesuai SOP. Memang ada aturan, kalau penerima bantuan dalam lima hari kerja tidak datang, bisa dicarikan sebagai pengganti,” kata Adi.

Dikatakan Adi, mekanisme tersebut dilakukan karena penyaluran bantuan memiliki target waktu yang harus diselesaikan. Operator Kelurahan Muara Dua Barat juga dapat mencarikan penerima pengganti apabila ada penerima yang tidak mengambil bantuan.

“Memang masa pembagian ada target untuk diselesaikan. Operator Kelurahan Muara Dua Barat juga bisa dicarikan sebagai pengganti. Tindakan operator Kelurahan Muara Dua (induk) cepat mencarikan pengganti, karena di Muara Dua (induk) juga banyak warga yang layak menerima bantuan,” ujarnya.

Adi juga menegaskan posisi Kelurahan Muara Dua (induk) sebagai operator resmi dalam sistem bantuan tersebut. Sedangkan untuk proses pembagian di wilayah Muara Dua Barat, tugasnya telah diserahkan kepada pihak Kelurahan Muara Dua Barat.

“Cukup untuk diketahui, Muara Dua (induk) itu sebagai operator yang resmi. Kami ada kebijakan, tugas pembagian itu kami serahkan kepada Muara Dua Barat,” jelasnya.

Di balik persoalan tersebut, Adi mengakui adanya kemungkinan miss komunikasi antara operator Kelurahan Muara Dua (induk) dengan operator Kelurahan Muara Dua Barat.

“Ada sedikit miss komunikasi juga dengan operator Muara Dua Barat,” katanya.

Adi pun mempersilakan apabila warga ingin memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme tersebut.

“Kalau kurang jelas, nanti bisa dihaturi (diarahkan) ke kantor,” pungkasnya.

Kini, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana status bantuan atas nama SS, kapan nama tersebut digantikan, siapa penerima penggantinya, serta apakah prosedur penggantian tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan ini diharapkan dapat segera dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, khususnya terkait transparansi data penerima dan mekanisme penggantian bantuan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.