Pemkot Prabumulih Gandeng Kejari, Perkuat Pendampingan Hukum untuk Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel
PRABUMULIH – Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kepastian hukum. Salah satu langkah nyata diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang digelar di Ruang Rapat Lantai I Gedung Pemerintah Kota Prabumulih, Kamis (16/7/2026).
Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, dan Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Asvera Primadona, SH, sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan setiap kebijakan maupun program pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dijelaskan Walikota, kehadiran Kejaksaan melalui fungsi pendampingan hukum akan memberikan rasa aman bagi perangkat daerah dalam menjalankan tugas sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum pada pelaksanaan program pemerintah.
"Kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan. Kami ingin seluruh program pembangunan berjalan dengan baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Arlan.
Pria yang akrab disapa Cak Arlan itu juga berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata, melainkan diwujudkan dalam koordinasi yang intensif pada setiap kebijakan maupun kegiatan pemerintah daerah yang memerlukan pendampingan hukum.
Ia optimistis sinergi yang semakin erat antara Pemkot dan Kejari akan memberikan dampak positif terhadap percepatan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Asvera Primadona, SH, menjelaskan bahwa peran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara lebih mengutamakan langkah preventif agar potensi persoalan hukum dapat dicegah sejak awal.
Lanjutnya, Bidang Datun tidak hanya memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah, tetapi juga memiliki fungsi dalam menangani berbagai persoalan administrasi pemerintahan melalui mekanisme yang telah diatur.
Apabila terdapat laporan atau pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan, Kejaksaan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat, sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Kerja sama ini bukan sekadar seremoni. Kami berharap seluruh perangkat daerah dapat memanfaatkan fungsi Bidang Datun sebagai mitra dalam memberikan pendapat hukum maupun pendampingan terhadap setiap kebijakan yang membutuhkan kepastian hukum," tegas Asvera.
Ia menambahkan, ruang lingkup kerja sama tersebut cukup luas, mulai dari pendampingan pengelolaan aset daerah, penyusunan kebijakan pemerintah, hingga upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu contoh yang menjadi perhatian adalah pendampingan dalam penagihan pajak sarang burung walet dan berbagai potensi pendapatan daerah lainnya agar pelaksanaannya berjalan sesuai regulasi dan mampu meningkatkan penerimaan daerah.
Melalui sinergi ini, Kejaksaan berharap berbagai persoalan administrasi pemerintahan dapat diselesaikan secara preventif sehingga tidak berkembang menjadi sengketa maupun perkara hukum di kemudian hari.
Penandatanganan PKS tersebut menjadi penegasan komitmen bersama antara Pemkot Prabumulih dan Kejari Prabumulih untuk membangun pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta memiliki kepastian hukum. Kolaborasi ini diharapkan mampu mendukung efektivitas pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kota Prabumulih.
Post a Comment