Dua Oknum Ketua RT di Prabumulih Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penghasutan dan Intimidasi
PRABUMULIH, SS.CO.ID – Dua oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, dilaporkan ke Polres Prabumulih atas dugaan penghasutan, intimidasi, dan ancaman terhadap seorang Ketua RT hingga diduga dipaksa mengundurkan diri dari jabatannya.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/233/VII/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 13 Juli 2026. Pelapor mengadukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penghasutan.
Korban melaporkan perkara tersebut melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ibnu, SH, dari Kantor Hukum Ahmad Ibnu. Menurutnya, dugaan peristiwa itu terjadi pada 2 Juni 2026.
"Kami telah melaporkan dugaan penghasutan terhadap klien kami ke Polres Prabumulih. Kami juga telah menyerahkan dua alat bukti awal yang kami nilai menguatkan adanya dugaan tindak pidana tersebut. Kami berharap penyidik dapat mengusut siapa saja pihak yang diduga terlibat dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa tebang pilih," ujar Ahmad Ibnu.
Ia menjelaskan, laporan tersebut turut didukung keterangan sejumlah warga yang mengaku tidak mengetahui maksud maupun tujuan surat yang mereka tandatangani. Belakangan, warga menduga tanda tangan tersebut digunakan sebagai bagian dari upaya meminta salah seorang Ketua RT mengundurkan diri.
Menurut kuasa hukum, beberapa warga bahkan telah membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak ingin terlibat dalam dugaan penghasutan tersebut.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku diminta menandatangani sebuah surat tanpa diberikan penjelasan mengenai isi maupun tujuan dokumen tersebut.
Selain dugaan penghasutan, pelapor juga menduga adanya tindakan intimidasi dan tekanan psikologis terhadap korban melalui ajakan kepada warga untuk mengikuti kehendak pihak tertentu. Dugaan tersebut, menurut pelapor, telah menimbulkan keresahan di lingkungan setempat.
Pihak pelapor berharap Polres Prabumulih menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Sementara itu, pihak Polres Prabumulih membenarkan telah menerima laporan tersebut. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, SH., M.Si., melalui Kanit Pidum, Ipda Andhika Naywa Widyahana.
"Waalaikumsalam pak, betul mengenai laporan itu memang ada dan sudah kami terima, sekarang masih dalam proses penyelidikan pak," ujar Ipda Andhika saat dikonfirmasi.

Post a Comment