Ketua Komisi V DPRD Sumsel Ingatkan Sekolah Dilarang Wajibkan Iuran Komite kepada Orang Tua Siswa
PALEMBANG – Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Alwis Gani, mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak mewajibkan orang tua atau wali murid membayar iuran komite sekolah dengan nominal maupun jadwal pembayaran yang telah ditentukan. Menurutnya, ketentuan tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Alwis menjelaskan, mekanisme penghimpunan dana melalui komite sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa kontribusi masyarakat kepada sekolah berbentuk sumbangan yang sifatnya sukarela, bukan pungutan yang diwajibkan.
"Komite sekolah tidak boleh menetapkan besaran iuran yang harus dibayar setiap bulan oleh orang tua siswa. Misalnya ditetapkan Rp150 ribu per bulan, itu tidak sesuai dengan ketentuan karena berubah menjadi kewajiban," ujar Alwis, Kamis (23/7/2026).
Politikus Partai Gerindra tersebut menegaskan, DPRD Sumsel tidak mempersoalkan keberadaan komite sekolah sebagai mitra satuan pendidikan. Namun, pelaksanaan tugas komite harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku, terutama dalam menghimpun dukungan masyarakat secara sukarela tanpa adanya unsur paksaan.
Menurutnya, komite sekolah memiliki peran penting dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan, tetapi tidak boleh menjadikan sumbangan sebagai kewajiban yang harus dipenuhi seluruh orang tua siswa.
Alwis juga mengingatkan agar pihak sekolah tidak mengaitkan pemberian pelayanan pendidikan dengan pembayaran sumbangan komite. Setiap peserta didik, kata dia, memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan tanpa diskriminasi.
Ia menegaskan, tindakan seperti menahan ijazah, membatasi layanan administrasi, atau memberikan perlakuan berbeda kepada siswa karena orang tuanya belum memberikan sumbangan merupakan praktik yang tidak dibenarkan.
"Kami mendukung keberadaan komite sekolah sebagai wadah partisipasi masyarakat. Namun, jangan sampai ada sekolah yang menjadikan sumbangan sebagai syarat pelayanan. Menahan ijazah atau membedakan perlakuan terhadap siswa karena belum memberikan sumbangan adalah tindakan yang tidak sesuai dengan aturan," tegasnya.
Alwis berharap seluruh sekolah di Sumatera Selatan dapat menjalankan ketentuan mengenai komite sekolah secara konsisten sehingga partisipasi masyarakat tetap terbangun tanpa mengabaikan prinsip sukarela sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Post a Comment