Diduga Terjerat Pinjaman Bunga Tinggi, Warga Dangku Laporkan YS ke Polres Muara Enim


MUARA ENIM, SS.CO.ID
— Irawansyah, warga Desa Dangku, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, melalui kuasa hukumnya melaporkan seorang warga berinisial YS ke Polres Muara Enim.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pinjam-meminjam uang dengan bunga tinggi yang oleh pihak pelapor diduga menyerupai praktik rentenir.

Irawansyah melalui Kantor Hukum Abi Samran and Associate Law Firm, melalui Martodi, SH., MM., menyampaikan bahwa laporan dibuat untuk meminta aparat penegak hukum memeriksa dugaan praktik pemberian pinjaman dengan bunga yang dinilai tidak wajar serta dugaan tidak adanya izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pihak kuasa hukum menyebut laporan tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan Pasal 273 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Menurut Martodi, kliennya sebelumnya meminjam uang sebesar Rp320 juta. Dari jumlah tersebut, Irawansyah telah membayar sekitar Rp110 juta, sehingga secara pokok pinjaman disebut tersisa Rp210 juta.

Namun, kata Martodi, kliennya justru diminta membayar hingga sekitar Rp385 juta. Selisih nilai tersebut dinilai pihak kuasa hukum sebagai beban bunga dan kewajiban pembayaran yang cukup besar.

“Klien kami meminjam Rp320 juta dan sudah membayar Rp110 juta. Namun, masih ditagihkan sekitar Rp385 juta. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap mekanisme pinjaman tersebut,” ujar Martodi.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan kliennya, YS diduga menerapkan keuntungan atau bunga pinjaman yang nilainya mencapai sekitar 50 persen dan dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan bunga pinjaman pada perbankan, pekerjaan ini sudah berlangsung lama dilakukakan oleh terlapor YS dan sudah menjadi pekerjaan pokoknya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa laporan tersebut masih berupa dugaan dan pihaknya menyerahkan pembuktian serta penilaian hukum kepada aparat penegak hukum.

Selain persoalan pinjaman, Martodi menyampaikan bahwa kliennya juga telah melaporkan dugaan perampasan sepeda motor ke Polsek Rambang Niru.

Terkait laporan tersebut, pada Rabu (9/9/2026) telah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak yang difasilitasi oleh Polsek Rambang Niru. Mediasi tersebut menjadi bagian dari upaya penyelesaian persoalan yang terjadi antara Irawansyah dan YS.

Atas laporan dugaan pinjaman dengan bunga tinggi tersebut, pihak kuasa hukum kini menyerahkan proses selanjutnya kepada Polres Muara Enim untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pihak YS terkait laporan dan tuduhan yang disampaikan Irawansyah.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.