Dugaan Mark Up Lahan Hibah BLK Prabumulih Disorot, LSM APM Desak APH Ungkap Aktor Intelektual


PRABUMULIH
– Dugaan mark up dalam pengadaan lahan hibah untuk Balai Latihan Kerja (BLK) di Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, menjadi sorotan publik. Informasi yang dihimpun menyebutkan perkara tersebut kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum (APH).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber di lingkungan APH, proses penyidikan atas dugaan mark up lahan hibah tersebut terus bergulir. Sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih dikabarkan telah dipanggil penyidik untuk dimintai klarifikasi terkait perkara tersebut.

Kasus tersebut mendapat perhatian dari LSM Aliansi Prabumulih Menggugat (APM). Organisasi itu mendesak APH agar mengusut perkara secara menyeluruh, termasuk mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor intelektual apabila nantinya ditemukan adanya tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Ketua Umum LSM APM, Adi Susanto, SE, menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak berhenti hanya pada pelaksana di lapangan.

"Kami meminta APH mengusut tuntas dugaan mark up lahan hibah BLK ini. Jika memang ditemukan adanya unsur tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk aktor intelektual di baliknya, harus diungkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Adi.

Senada dengan itu, Ketua DPD LSM APM, Abi Rahmat Rizki, berharap proses penyidikan dilakukan secara objektif dan independen sehingga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Kasus ini harus dibuka secara terang-benderang agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya. Jangan sampai ada pihak yang lolos dari proses hukum apabila nantinya terbukti terlibat," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal LSM APM, Rendi Barlindo, menilai pengusutan perkara tersebut penting sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

"LSM APM menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut dan berharap APH dapat menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya. 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari APH terkait perkembangan penyidikan maupun pihak-pihak yang telah dimintai klarifikasi. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.