DPRD Sumsel Soroti Transparansi Dana Komite SMK YIS Martapura, Tegaskan Tak Boleh Ada Pungutan Wajib


OKU TIMUR
– Dugaan pungutan berkedok iuran komite di SMK Yayasan Ibnu Sutowo (YIS) Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, menjadi perhatian setelah sejumlah orang tua siswa mempertanyakan kejelasan penggunaan dana yang dikumpulkan pihak sekolah untuk pengadaan perangkat komputer dan perbaikan ruang praktik.

Sejumlah wali murid mengaku belum memperoleh penjelasan secara rinci mengenai realisasi penggunaan dana yang telah dihimpun melalui komite sekolah, sehingga memunculkan pertanyaan terkait transparansi pengelolaannya.

Salah seorang wali murid berinisial HB (50), warga Kecamatan Martapura, mengatakan pada Tahun Pelajaran 2025/2026 sekolah bersama komite mengadakan rapat dengan orang tua siswa. Dalam pertemuan tersebut disepakati adanya pengumpulan dana sebesar Rp100 ribu bagi setiap siswa baru yang disebut akan digunakan untuk pengadaan laptop.

"Informasinya dana itu untuk membeli laptop. Namun sampai sekarang saya belum mengetahui secara jelas realisasinya. Sebagai orang tua siswa tentu kami ingin ada penjelasan mengenai penggunaan dana tersebut," ujarnya, Rabu (22/7/2026).

Selain itu, HB mengaku para orang tua juga diminta memberikan kontribusi untuk kebutuhan ruang praktik komputer. Menurut informasi yang diterimanya, dana tersebut digunakan untuk perbaikan lantai ruang praktik.

Keluhan serupa disampaikan BG (17), siswa kelas XI SMK YIS Martapura. Ia mengaku para siswa diminta memberikan sumbangan yang dikaitkan dengan pengadaan komputer serta perbaikan ruang praktik komputer.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMK YIS Martapura, Guntari, S.Pd.Gr., membenarkan adanya pengumpulan dana sebesar Rp100 ribu per siswa pada Tahun Pelajaran 2025/2026. Namun, ia menegaskan kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat bersama komite sekolah dan orang tua siswa.

"Pengadaan komputer memang menjadi salah satu kebutuhan sekolah saat itu. Seluruh pembahasan dilakukan melalui rapat komite dan disepakati bersama orang tua siswa," jelasnya saat ditemui di sekolah, Kamis (23/7/2026).

Menurut Guntari, pengadaan perangkat tersebut dilakukan karena sekolah sedang mempersiapkan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) berbasis komputer, sementara sebagian perangkat yang dimiliki sudah tidak lagi layak digunakan.

Ia menjelaskan, dari dana yang terkumpul telah dilakukan perbaikan sejumlah unit komputer serta pembelian empat unit laptop. Menurutnya, seluruh penggunaan dana didukung dengan bukti administrasi berupa kuitansi pembelian dan laporan pembayaran.

Terkait informasi adanya pungutan untuk penggantian keramik ruang praktik komputer, Guntari menyebut informasi yang berkembang kurang tepat. Ia menjelaskan dana yang dihimpun sebesar Rp20 ribu per siswa digunakan untuk biaya praktik komputer, termasuk membayar jasa pemasangan keramik yang sebelumnya telah tersedia.

"Keramiknya sudah ada. Dana tersebut digunakan untuk membayar biaya pemasangan, bukan membeli keramik baru," katanya.

Sementara mengenai penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Guntari mengaku tidak dapat memberikan penjelasan karena kewenangan tersebut berada pada kepala sekolah dan bendahara yang saat itu sedang bertugas di luar sekolah.

Terpisah, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Alwis Gani, mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar menjalankan ketentuan mengenai komite sekolah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016.

Menurut Alwis, sumbangan melalui komite sekolah harus bersifat sukarela dan tidak boleh berubah menjadi pungutan yang mewajibkan setiap orang tua siswa membayar sejumlah uang tertentu dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

"Komite sekolah boleh menghimpun partisipasi masyarakat, tetapi tidak boleh menetapkan nominal maupun batas waktu pembayaran sehingga menjadi kewajiban bagi orang tua siswa," tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar sekolah tidak mengaitkan sumbangan komite dengan hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan. Praktik seperti menahan ijazah atau memberikan perlakuan berbeda kepada siswa karena belum memberikan sumbangan, menurutnya, tidak dibenarkan.

DPRD Sumsel berharap seluruh sekolah dapat menerapkan pengelolaan dana komite secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, sehingga partisipasi masyarakat dalam mendukung dunia pendidikan tetap terjaga tanpa menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.