Curi Motor Milik Keluarga Sendiri, Perempuan Muda Diamankan Polsek Prabumulih Barat

 


PRABUMULIH – Jajaran Polsek Prabumulih Barat Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 ayat (2) KUHPidana. Seorang perempuan berinisial AN (25) berhasil diamankan setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor milik anggota keluarganya sendiri.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/58/VI/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 23 Juni 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin, 22 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Jalan Gajah Mada No. 027 RT 002 RW 001, Kelurahan Pasar 2, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Korban dalam perkara ini adalah CIK AYU (61), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di lokasi kejadian. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, saat itu sepeda motor Yamaha Vega tahun 2013 dengan nomor polisi BG 2167 CH diparkir di teras depan rumah dalam kondisi terkunci. Namun, beberapa saat kemudian korban menyadari kendaraan tersebut telah hilang dari tempat semula.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp4.000.000. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Prabumulih Barat agar pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Team URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat akhirnya membuahkan hasil. Petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kediamannya yang juga berada di kawasan Jalan Gajah Mada, Kelurahan Pasar 2, Kecamatan Prabumulih Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andrie, S.E., M.M. bersama Team URC WESTER 838 untuk bergerak menuju lokasi. Setibanya di rumah pelaku, petugas langsung mengamankan perempuan berinisial AN tanpa perlawanan.

Saat dilakukan interogasi di lokasi penangkapan, AN mengakui telah melakukan pencurian tersebut seorang diri. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega tahun 2013 BG 2167 CH, sebelum membawa yang bersangkutan ke Mapolsek Prabumulih Barat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H. mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta penyelidikan yang dilakukan secara intensif di lapangan.

"Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk secara profesional. Berkat kerja keras Team URC WESTER 838 dan Unit Reskrim, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga keamanan harta bendanya dan tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui ataupun menjadi korban tindak pidana," ujar IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H.

Ia juga menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana tanpa memandang hubungan keluarga maupun kedekatan dengan korban. Menurutnya, setiap perbuatan yang melanggar hukum harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini pelaku masih menjalani proses hukum di Polsek Prabumulih Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 481 ayat (2) KUHPidana.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.