Aksi Maling Dikepergok Pemilik Rumah di Lahat, Dua Tersangka Nyaris Diamuk Massa


LAHAT,SL -  Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat meringkus dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sabtu (25/7/2026). Penangkapan ini sempat diwarnai ketegangan setelah aksi keduanya tepergok oleh pemilik rumah dan langsung digagalkan oleh warga sekitar.

​Kasubsi Penmas Polres Lahat, Aiptu Lispono, S.H., mewakili Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.25 WIB di kawasan Gang Pelita.

​"Kedua terduga pelaku yang berinisial R dan B.A. masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat pagar, lalu menyelinap lewat pintu belakang yang kebetulan tidak terkunci," ujar Lispono saat dikonfirmasi, Minggu (26/7/2026).

​Di dalam rumah, kedua tersangka sempat mengumpulkan sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya lima set gorden, belasan lilitan kabel instalasi listrik, serta dua batang besi yang rencananya hendak dibawa kabur.

​Nahas bagi pelaku, belum sempat keluar dari rumah sasaran, pemilik kediaman kebetulan datang dan mendapati orang asing berada di lantai dua bangunan tersebut. Panik mendapati sasaran domestiknya disatroni maling, korban langsung berteriak meminta pertolongan warga.

​Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung bergerak cepat mengepung lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku sebelum aksi mereka berujung pada tindakan main hakim sendiri. Tak lama berselang, Tim Opsnal Satreskrim Polres Lahat yang mendapat laporan warga langsung tiba di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 08.00 WIB untuk mengamankan tersangka beserta barang bukti.

​Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp3.000.000. Polisi kini telah mengamankan seluruh barang bukti berupa 16 lilitan kabel, lima set gorden, dan dua batang besi.

​Atas perbuatannya, penyidik Satreskrim Polres Lahat menjerat kedua tersangka dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan. Proses hukum saat ini tengah berjalan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pemberkasan perkara, hingga pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Lahat.

​Menanggapi kejadian ini, Polres Lahat mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan. Warga diminta memastikan pintu dan jendela terkunci rapat, baik saat rumah ditinggal bepergian maupun ketika sedang beristirahat.(Humas Polres Lahat)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.