Petani vs PT Pama : Dua Saksi Kunci Siap Buka Suara Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan
LAHAT,SS – Kasus dugaan penyerobotan lahan milik Darmansyah yang diduga dilakukan oleh PT Pama Persada Nusantara, sub-kontraktor dari PT Bukit Asam (PT BA), kini mulai memasuki babak baru dan menunjukkan perkembangan signifikan di ranah hukum.
Setelah laporan resmi dari pihak korban dilimpahkan oleh Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel) ke Kepolisian Resor (Polres) Lahat, penyidik bergerak cepat dengan kembali memanggil Darmansyah untuk dimintai keterangan tambahan di Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Lahat pada Jumat (12/06/2026).
Proses penyelidikan dipastikan akan terus bergulir pekan depan. Penyidik Polres Lahat dijadwalkan besok Senin (15/06/26) memanggil dan memeriksa dua orang saksi kunci dari pihak Darmansyah, yaitu Deni dan Murni, pada Senin mendatang untuk memperkuat bukti-bukti terkait dugaan penyerobotan tersebut.
Kuasa Hukum Darmansyah, Abi Samran, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kliennya telah kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya mengenai kronologi penguasaan lahan secara sepihak yang diduga dilakukan oleh perusahaan raksasa tersebut.
"Klien kami sudah memberikan keterangan tambahan di Unit Pidum Polres Lahat untuk melengkapi berkas perkara setelah pelimpahan dari Polda Sumsel. Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Lahat, dan pada hari Senin pekan depan, dua saksi dari pihak kami, yaitu Saudara Deni dan Saudari Murni, juga siap hadir untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik," ujar Abi Samran kepada awak media, Sabtu (14/06/2026).
Abi Samran menegaskan bahwa pihak korban akan mengawal ketat jalannya kasus ini hingga tuntas demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas hak tanah milik kliennya yang diduga telah dilanggar.
Sementara itu dengan nada lirih menahan, Darmansyah mengungkapkan rasa sakit hati dan ketidakberdayaan yang selama ini dirasakannya sebagai rakyat kecil saat berhadapan dengan kekuatan korporasi besar.
"Tanah itu adalah urat nadi kehidupan keluarga kami, hasil keringat bertahun-tahun. Hancur hati saya melihat lahan itu dikuasai sepihak begitu saja tanpa memikirkan nasib kami. Kami ini hanya rakyat kecil, tidak punya kekuatan apa-apa selain berharap pada keadilan hukum di Polres Lahat ini. Saya hanya minta hak saya kembali," ungkap Darmansyah dengan mata berkaca-kaca.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pama Persada Nusantara saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan proses hukum terkait perkara ini. (Fry)

Post a Comment