DPRD Prabumulih Mulai Bahas Raperda LPJ APBD 2025, Deni Victoria Tegaskan Pengawasan Berjalan Maksimal


PRABUMULIH
– DPRD Kota Prabumulih mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-XXII Masa Persidangan III yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Prabumulih, Jumat (26/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Prabumulih H. Deni Victoria, S.H., M.Si., didampingi unsur pimpinan DPRD. Agenda tersebut turut dihadiri Wali Kota Prabumulih H. Arlan, Wakil Wali Kota Franky Nasril, S.H., M.M., Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, serta kepala desa se-Kota Prabumulih.

Sidang paripurna menjadi tahapan awal dalam proses pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh DPRD bersama Pemerintah Kota Prabumulih sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam rapat tersebut, Wali Kota Prabumulih H. Arlan menyampaikan nota pengantar Raperda LPJ APBD 2025 yang memuat gambaran pelaksanaan program pembangunan, realisasi anggaran, serta capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

Menurut H. Arlan, penyampaian laporan pertanggungjawaban merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

"Raperda LPJ APBD ini merupakan wujud pertanggungjawaban Pemerintah Kota Prabumulih atas pelaksanaan anggaran kepada DPRD dan masyarakat. Kami berharap pembahasan yang dilakukan dapat menghasilkan masukan yang konstruktif guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah," ujarnya.

Ia menambahkan, berbagai program yang telah direalisasikan sepanjang Tahun Anggaran 2025 diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik, meningkatkan pembangunan infrastruktur, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Prabumulih H. Deni Victoria menegaskan bahwa DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal selama proses pembahasan berlangsung.

Menurutnya, seluruh materi yang diajukan pemerintah daerah akan dikaji secara menyeluruh agar penggunaan anggaran benar-benar sesuai dengan ketentuan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran dilakukan secara tepat, transparan, dan akuntabel. Karena itu, pembahasan Raperda LPJ APBD Tahun Anggaran 2025 akan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Deni Victoria.

Setelah penyampaian nota pengantar, pembahasan Raperda LPJ APBD 2025 akan berlanjut pada tahapan-tahapan berikutnya, termasuk pembahasan di tingkat komisi dan badan anggaran sebelum nantinya diputuskan dalam rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Melalui sinergi yang terus terjalin antara DPRD dan Pemerintah Kota Prabumulih, diharapkan proses evaluasi pelaksanaan APBD dapat menghasilkan rekomendasi yang mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat akuntabilitas pemerintahan, serta mendukung percepatan pembangunan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat Kota Prabumulih.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.