Tim Singo Polsek Prabumulih Timur Amankan 1 Pelaku Curanmor
Prabumulih
- Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana
pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kelurahan Muara Dua, Kecamatan
Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Dalam pengungkapan tersebut, petugas
berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (29), warga Jalan Bima,
Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.
Pengungkapan
kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 49 / IV / 2026 / SPKT
/ POLSEK PRABUMULIH TIMUR / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL tertanggal 28
April 2026. Pelaku diamankan setelah Tim Opsnal Singo Timur melakukan
serangkaian penyelidikan terkait laporan kehilangan sepeda motor milik korban.
Korban
diketahui bernama Reno Sepriansyah (24), seorang pria yang belum bekerja dan
berdomisili di Dusun IV Desa Batang Hari, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten
Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami
kerugian sebesar Rp5 juta.
Peristiwa
pencurian itu terjadi pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di
Jalan Kemala RT 002 RW 002 Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur,
Kota Prabumulih. Saat kejadian, korban bersama adiknya, Firman, sedang berada
di rumah.
Menurut
keterangan korban, sebelum kejadian dirinya sempat melihat pelaku duduk di
depan rumah. Sementara sang adik berada di pintu belakang rumah. Setelah
selesai mandi, korban mendapati kunci kontak sepeda motor Yamaha Jupiter MX
tahun 2011 warna hitam dengan nomor polisi BG 2388 FY yang sebelumnya berada di
atas meja telah hilang.
Tidak
hanya itu, pelaku yang sebelumnya berada di depan rumah juga sudah tidak
terlihat lagi. Korban kemudian keluar rumah dan mendapati sepeda motor miliknya
yang diparkir di depan rumah telah raib. Menyadari menjadi korban pencurian,
Reno bersama keluarganya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek
Prabumulih Timur.
Setelah
menerima laporan, Team Opsnal Singo Timur langsung melakukan penyelidikan
intensif guna mengungkap keberadaan pelaku. Hasilnya, pada Selasa, 5 Mei 2026
sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku AN sedang
berada di Desa Suban Jeriji, Kabupaten Muara Enim.
Mendapatkan
informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto SH langsung
memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur AIPDA Devi Handra S.H
bersama Team Opsnal Singo Timur untuk bergerak menuju lokasi. Setibanya di Desa
Suban Jeriji, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat
diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik
korban Reno Sepriansyah. Dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil
menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna
hitam nomor polisi BG 2388 FY milik korban di wilayah Desa Suban Jeriji.
Selain
sepeda motor, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa
satu lembar STNK asli sepeda motor Jupiter MX, satu buah celana pendek warna
hitam motif Levis, serta satu buah kaos warna hitam yang diduga digunakan
pelaku saat melakukan aksinya.
Kapolsek
Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto SH mengatakan pihaknya akan terus
meningkatkan patroli serta tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang
meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Prabumulih Timur.
“Pelaku
sudah berhasil kami amankan beserta barang bukti hasil kejahatan. Kami
mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak memberikan kesempatan kepada
pelaku kejahatan, termasuk memastikan kendaraan dalam kondisi aman dan
terkunci,” ujar IPTU Ultah Deanto SH.
Ia
juga menegaskan bahwa Polsek Prabumulih Timur berkomitmen memberikan rasa aman
kepada masyarakat dengan merespons cepat setiap laporan tindak pidana yang
terjadi.
“Saya
mengapresiasi kerja cepat Team Opsnal Singo Timur yang berhasil mengungkap
kasus ini. Terhadap tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut
dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas
perbuatannya, pelaku AN dijerat dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana dan kini harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya di hadapan hukum.

Post a Comment