Satresnarkoba Polres Prabumulih Ringkus Pengedar Sabu di Mangga Besar, Sita Uang Hasil Penjualan
PRABUMULIH
– Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus
dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HE
(36), warga Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, diamankan
petugas setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah
kontrakan yang berada di Jalan Kapten Abdulah RT 03 RW 01, Kelurahan Mangga
Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Senin (22/6/2026).
Pengungkapan
kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor:
LP/A/29/VI/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tanggal 22
Juni 2026. Keberhasilan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan
bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi maupun penyalahgunaan
narkotika.
Menindaklanjuti
informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih segera melakukan
penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan yang diterima. Setelah identitas
terduga pelaku dan lokasi berhasil teridentifikasi, Kasat Resnarkoba Polres
Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H., langsung memerintahkan Kanit Idik II
Satresnarkoba IPDA Novi Pran Prayogi, S.H., bersama tim Opsnal untuk melakukan
penindakan.
Sekira
pukul 11.00 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi
lokasi aktivitas narkotika tersebut. Di lokasi, petugas berhasil mengamankan
seorang laki-laki berinisial HE yang saat itu berada di dalam kontrakan. Proses
penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RW setempat dan warga sekitar
sebagai bentuk transparansi dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Saat
melakukan penggeledahan badan dan tempat, petugas menemukan satu buah kotak
permen warna merah rasa strawberry yang berada di atas kasur ruang tamu.
Setelah diperiksa, di dalam kotak tersebut ditemukan dua klip plastik bening
yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,21 gram. Selain itu,
petugas juga menemukan beberapa klip plastik bening kosong yang diduga akan
digunakan sebagai wadah untuk mengemas narkotika.
Tidak
hanya itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1.250.000 yang diduga
merupakan hasil penjualan narkotika. Seluruh barang bukti kemudian diamankan
untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam
pemeriksaan awal di lokasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu
tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari
seorang perempuan berinisial PU. Berdasarkan pengakuannya, sistem yang
digunakan adalah dengan cara menjual terlebih dahulu narkotika yang
diterimanya, kemudian menyetorkan uang hasil penjualan setelah seluruh barang
berhasil terjual.
Kasat
Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H., mengatakan bahwa
keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif
masyarakat yang peduli terhadap lingkungan dan berani memberikan informasi
kepada pihak kepolisian.
"Keberhasilan
pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat
dan kepolisian. Informasi yang disampaikan warga sangat membantu kami dalam
mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Prabumulih. Kami
mengapresiasi masyarakat yang telah berpartisipasi menjaga keamanan dan
ketertiban di lingkungannya masing-masing," ujar AKP Muhammad Arafah.
Ia
menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Prabumulih akan terus berkomitmen
melakukan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran dan penyalahgunaan
narkotika tanpa pandang bulu. Menurutnya, peredaran narkoba merupakan ancaman
serius yang dapat merusak masa depan generasi muda serta mengganggu stabilitas
keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami
mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui
adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Setiap
informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai
prosedur hukum yang berlaku. Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan oleh
kepolisian sendiri, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen
masyarakat," tegasnya.
Lebih
lanjut, AKP Muhammad Arafah menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan
pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas,
termasuk menelusuri keberadaan pemasok narkotika yang disebutkan oleh tersangka
dalam keterangannya.
"Kami
masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain
yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini. Tidak ada ruang
bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih. Kami akan terus
melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara tegas dan terukur demi
melindungi masyarakat dari bahaya narkotika," tambahnya.
Saat
ini tersangka HE beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih
untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang
berhasil diamankan berupa dua klip plastik bening berisi narkotika jenis sabu
dengan berat bruto 1,21 gram, satu buah kotak permen warna merah rasa
strawberry, beberapa klip plastik bening kosong, serta uang tunai sebesar
Rp1.250.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Atas
perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik Satresnarkoba Polres Prabumulih
masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya
keterlibatan pelaku lain dalam perkara tersebut.
.jpeg)
Post a Comment