Satresnarkoba Polres Prabumulih Ungkap Kasus Narkotika, Satu Perempuan Pelaku Diamankan

 

PRABUMULIH – Satresnarkoba Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial AR alias PUR (41), yang berstatus sebagai ibu rumah tangga, diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya yang berada di Jalan Graseta, Perumnas Griya Sejahtera 2, RT 05 RW 05, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/30/VI/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tanggal 22 Juni 2026. Penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Prabumulih.

Kasus ini bermula saat petugas berhasil mengamankan tersangka HE pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, HE mengaku memperoleh dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,21 gram dari AR alias PUR.

Berbekal informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H., bersama Kanit Idik II IPDA Novi Pran Prayogi, S.H., anggota Opsnal dan personel Polwan Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan serta mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah lokasi pelaku berhasil diketahui, tim bergerak menuju rumah tersangka di kawasan Perumnas Griya Sejahtera 2.

Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas berhasil mengamankan AR alias PUR yang saat itu sedang berada di dalam kamar rumahnya. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat dan warga sekitar guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh personel Polwan Satresnarkoba, petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna hijau bertuliskan Toko Mas Sari Jaya yang berada di atas kasur, tidak jauh dari posisi tersangka. Saat diperiksa, di dalam dompet tersebut ditemukan dua klip plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,00 gram. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah plastik klip bening kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Tidak hanya itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika serta satu buah tas kecil berwarna merah. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Saat diinterogasi, AR alias PUR mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AN yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kepada petugas, tersangka mengaku membeli sabu tersebut dengan harga Rp9.000.000 untuk kemudian diedarkan kembali.

Pengakuan tersangka semakin menguat setelah dirinya dipertemukan dengan tersangka HE. Dalam pemeriksaan tersebut, AR mengakui mengenal HE dan membenarkan adanya transaksi jual beli narkotika yang dilakukan antara keduanya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas menduga tersangka berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Prabumulih.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan secara cepat dan terukur setelah penangkapan tersangka sebelumnya.

"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku AR alias PUR berikut barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14 gram. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya, termasuk mengejar pelaku berinisial AN yang saat ini berstatus DPO," tegas AKP Muhammad Arafah.

Lebih lanjut, AKP Muhammad Arafah menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Prabumulih tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di Kota Prabumulih. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas narkoba.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Prabumulih untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Satresnarkoba Polres Prabumulih berkomitmen untuk terus memberantas narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.

Saat ini tersangka AR alias PUR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.