Sinergi Polsek Jarai dan Tim Jagal Bandit Polres Lahat Ringkus Pelaku Begal Pelajar
LAHAT, SS – Jajaran Polres Lahat melalui Polsek Jarai yang didukung penuh Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Jarai.
Peristiwa perampasan sepeda motor ini menimpa dua orang mahasiswi di kawasan Ayek Gaung, Jalan Raya Desa Muara Payang, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat, pada Minggu sore, 10 Mei 2026.
Kejadian bermula saat korban bernama Zakia Raihakia dan Naila Audina tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat Street. Di lokasi kejadian, kedua korban tiba-tiba dipepet oleh dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor berwarna merah hitam hingga mengakibatkan korban terjatuh.
Meski sempat terjadi upaya perebutan kunci motor antara korban dan pelaku, para tersangka akhirnya berhasil membawa kabur kendaraan tersebut ke arah Kabupaten Empat Lawang.
Akibat insiden ini, korban Zakia mengalami luka serius pada bagian pelipis dan dahi yang mengharuskannya mendapat tindakan medis jahitan, sementara kerugian materil ditaksir mencapai Rp12 juta.
Merespons laporan tersebut, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Ridho Prandani langsung melakukan penyelidikan intensif. Kerja keras petugas membuahkan hasil pada Rabu dini hari, 13 Mei 2026, ketika salah satu tersangka berinisial VDS berhasil diringkus di wilayah Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa motor milik korban, motor yang digunakan pelaku, pakaian tersangka, serta STNK kendaraan. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial M telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto melalui Kasi Humas AKP Mastoni yang disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi solid antara Satreskrim Polres Lahat, Polsek Jarai, dan dukungan Unit Reskrim Polsek Pendopo.
Saat ini, tersangka VDS tengah menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat melintasi jalanan sepi dan meminta warga segera melapor jika mengetahui informasi terkait keberadaan satu pelaku yang masih buron. (Fry)

Post a Comment