Dugaan Limbah Batu Bara PT PAMA Terus Hantui Sungai Pait dan Lematang, Warga Menilai Uji Laboratorium DLH Lahat Lamban, Ada Apa?
Dugaan pencemaran ini menjadi sorotan tajam karena aliran Sungai Pait dan Sungai Lematang, yang selama ini menjadi tumpuan hidup warga, telah mengalami perubahan fisik yang sangat signifikan. Air yang dulunya jernih kini berubah warna dan membawa material asing yang meresahkan.
Penantian panjang ini bukan tanpa alasan. Warga mendesak kepastian mengenai jenis material yang mencemari sumber air mereka. Terlebih saat ini, dinding sungai terus mengalami erosi parah yang mengancam rumah-rumah serta lahan warga di bantaran sungai hingga berada di ambang ambruk dan proses mediasi pun akibat dampak limbah ini terus berlarut - larut dengan pihak perusahaan.
Hingga saat ini, pihak DLH belum juga memberikan titik terang apakah material tersebut masuk dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) atau sekadar endapan lumpur (sedimen) yang terbawa arus.
Ketidakpastian yang berlarut-larut ini praktis memicu kekhawatiran mendalam di kalangan penduduk desa mengenai dampak jangka panjang terhadap kesehatan mereka dan kelestarian ekosistem sungai.
Mul, salah seorang warga Desa Gunung Kembang, menegaskan bahwa masyarakat menaruh harapan besar pada kredibilitas tim penguji. Ia mendesak agar uji laboratorium yang dilakukan oleh DLH benar-benar bersifat independen tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Terlebih lagi Mul mengungkapkan, dia dan warga lainnya sempat protes kepada pihak DLH yang mengambil sample limbah dalam keadaan sungai tidak terpapar limbah.
"Kami hanya ingin kebenaran. Uji lab ini harus transparan dan jujur tanpa campur tangan pihak perusahaan, sehingga hasilnya mencerminkan kondisi lapangan yang sebenarnya demi tegaknya keadilan bagi warga terdampak," tegas Mul, Kamis (2/05/26).
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lahat beralasan bahwa belum keluarnya hasil pengujian disebabkan oleh standar pemeriksaan sampel yang ketat sesuai regulasi akreditasi.
Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Lahat, Siti Zaleha, ST.MT, saat di konfirmasi mengatakan bahwa proses analisa harus mengikuti durasi standar waktu protokol laboratorium agar hasilnya akurat secara saintifik dan tidak menyalahi aturan dan sesuai regulasi akreditasi.
"Sebagai langkah tindak lanjut, pihak DLH menyatakan komitmennya untuk segera bergerak begitu hasil laboratorium resmi diterbitkan," ungkapnya.
Beliau berjanji akan mengundang seluruh pihak terkait dalam sebuah pertemuan resmi, mulai dari Kepala Desa Gunung Kembang dan perwakilan warga, hingga jajaran manajemen PT BA serta PT PAMA.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas temuan secara transparan guna menentukan langkah penyelesaian yang konkret dan berkeadilan bagi lingkungan serta masyarakat sekitar. (Fry)

Post a Comment