Gelang Emas 2 Suku Raib di Toko Emas Prabumulih, Tim Wester 838 Polsek Prabumulih Tangkap Pelaku Di Lampung
Prabumulih
- Jajaran Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana
pencurian yang terjadi di salah satu toko emas di kawasan Pasar Prabumulih,
Kota Prabumulih. Dalam pengungkapan tersebut, seorang perempuan lanjut usia
berinisial TU (65), warga Desa Sukaraja Tiga, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten
Lampung Timur, Provinsi Lampung, berhasil diamankan petugas setelah sempat
melarikan diri usai melakukan aksinya.
Pengungkapan
kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/II/2026/SPKT/POLSEK
PRABUMULIH BARAT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tanggal 09 Februari 2026
terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476
KUHPidana.
Peristiwa
pencurian itu sendiri diketahui terjadi pada Rabu, 04 Februari 2026 sekitar
pukul 11.00 WIB di salah satu toko emas yang berada di Jalan Jenderal Sudirman,
Kelurahan Pasar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Akibat kejadian
tersebut, korban bernama Meidiana (40), seorang wiraswasta sekaligus pemilik
toko emas, mengalami kerugian mencapai Rp30 juta.
Berdasarkan
keterangan saksi sekaligus karyawan toko, Fenella Selviani (20), awalnya pelaku
datang ke toko dengan berpura-pura sebagai pembeli. Saat itu, pelaku meminta
untuk melihat satu buah gelang emas jenis bambu Gucci seberat 2 suku. Karena
tidak menaruh rasa curiga, saksi kemudian memberikan gelang tersebut kepada
pelaku untuk dilihat lebih dekat.
Setelah
memegang gelang emas tersebut, pelaku kembali meminta diperlihatkan beberapa
perhiasan lainnya seperti gelang dan kalung emas. Di tengah aktivitas memilih
barang, pelaku kemudian berdalih ingin terlebih dahulu bertanya kepada suaminya
sebelum memutuskan membeli perhiasan tersebut.
Tak
lama kemudian, pelaku pergi meninggalkan toko. Sekitar lima menit berselang,
saksi Fenella yang sedang menyusun kembali perhiasan di etalase baru menyadari
bahwa satu gelang emas bambu Gucci 2 suku yang sebelumnya dipegang pelaku
ternyata tidak dikembalikan. Saksi bersama penjaga toko sempat melakukan
pencarian di sekitar lokasi, namun pelaku tidak ditemukan.
Atas
kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Prabumulih Barat guna
dilakukan proses hukum lebih lanjut. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim
Polsek Prabumulih Barat IPDA Andrie, S.E., M.M bersama Tim WESTER 838 langsung
melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan untuk mengidentifikasi
keberadaan pelaku.
Dari
hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah
Kabupaten Lampung Timur. Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat
IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim WESTER
838 bergerak menuju Lampung Timur guna melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah
melakukan penyelidikan selama dua hari dan berkoordinasi dengan Team TEKAB 308
Polres Lampung Timur, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di
kediamannya di Desa Sukaraja Tiga, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Lampung
Timur. Pada Sabtu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, tim gabungan langsung
melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat
diinterogasi di lapangan, pelaku TU mengakui seluruh perbuatannya. Selanjutnya
pelaku langsung dibawa menuju Kota Prabumulih guna menjalani proses penyidikan
lebih lanjut di Polsek Prabumulih Barat berikut pengamanan barang bukti.
Adapun
barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain satu buah baju gamis
warna biru motif bunga, satu buah tas warna merah, satu buah dompet, dan satu
buah kacamata yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya di toko emas
tersebut.
Kapolsek
Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H mengatakan pihaknya akan terus
berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat,
termasuk kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat.
“Setelah
menerima laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan secara
intensif hingga akhirnya keberadaan pelaku berhasil diketahui di wilayah
Lampung Timur. Berkat kerja sama Tim WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat bersama
TEKAB 308 Polres Lampung Timur, pelaku berhasil diamankan dan saat ini masih
menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H.
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar lebih meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi guna mengantisipasi tindak kejahatan serupa. Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Post a Comment