Polisi Ringkus Pelaku Bobol Rumah di Cambai, Tiga Handphone dan Uang Tunai Raib
Prabumulih
- Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kembali berhasil diungkap
jajaran Sat Reskrim Polres Prabumulih. Seorang pria berinisial JE (25), warga
Dusun IV Desa Alai Selatan, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, diamankan
setelah diduga melakukan aksi pencurian di sebuah rumah warga di Jalan Ar
Rahman RT 002 RW 003, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Pengungkapan
kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/114/IV/2026/SPKT/Polres
Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 08 April 2026. Dalam perkara ini, pelaku
dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Korban
dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Kiki Hendra Sari (27), seorang
karyawan swasta yang berdomisili di lokasi kejadian. Peristiwa pencurian itu
terjadi pada Rabu, 08 April 2026 sekitar pukul 05.00 WIB saat korban berada di
rumahnya.
Berdasarkan
hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara
merusak dan membuka jendela samping rumah. Setelah berhasil membuka akses
masuk, pelaku memanjat jendela dan mengambil sejumlah barang berharga milik
korban.
Barang-barang
yang berhasil digasak pelaku di antaranya satu unit handphone Vivo Y91 warna
biru, satu unit handphone Vivo C91 warna biru, satu unit handphone Realme warna
abu-abu, satu tas sandang kain warna hitam berisi uang tunai Rp400 ribu, satu
dompet kulit hitam berisi uang Rp300 ribu, satu lembar KTP atas nama korban,
serta satu kartu ATM Bank BRI milik Mai Yeni.
Akibat
kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,7 juta. Merasa
dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih
guna ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Setelah
menerima laporan korban, Team Opsnal Tekab Polres Prabumulih langsung melakukan
serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah polisi memperoleh informasi
mengenai keberadaan pelaku di wilayah Dusun IV Desa Alai Selatan, Kecamatan
Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Pada
Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Team Opsnal Tekab Polres Prabumulih
bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku. Penangkapan dilakukan setelah
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi memerintahkan Kanit Pidum IPDA
Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K bersama tim opsnal untuk segera melakukan
tindakan kepolisian.
Pelaku
JE berhasil diamankan tanpa perlawanan berikut sejumlah barang bukti hasil
kejahatan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Sat
Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat
Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi mengatakan pihaknya akan terus
meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak kriminalitas
yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku
berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan oleh Team Opsnal Tekab
Polres Prabumulih. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan
kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di
lingkungan sekitar,” ujar AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.
Dari
tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone
Vivo Y91 warna biru dengan kondisi layar retak dan satu unit handphone Vivo
Y91C warna hitam kebiruan yang juga mengalami retakan pada bagian layar. Saat
ini penyidik masih terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya
keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya.
.jpeg)
Post a Comment