Sat Reskrim Polres Prabumulih Amankan Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan

 

Polres Prabumulih, Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Putra Oktafiyan Pratama, 33 tahun, karyawan swasta, yang menjabat sebagai Stokis Aice di Jl Jend Sudirman Kel. Cambai Kec. Cambai Kota Prabumulih.

Kasus ini bermula pada Senin, 13 Oktober 2025, sekira jam 17.00 Wib, ketika korban, Anissa Agnesia, 26 tahun, karyawan swasta, melakukan audit dan menemukan bahwa pelaku telah melakukan penggelapan uang tagihan dari toko/korban PT. INJOY BOGA INDONESIA.

"Pelaku telah melakukan penggelapan dalam jabatan dengan cara menggelapkan uang tagihan dari toko/korban PT. INJOY BOGA INDONESIA, sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar RP. 37.712.000,- (Tiga puluh Tujuh juta Tujuh ratus dua belas ribu rupiah)," kata Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP TIYAN TALINGGA, S.T., M.T.

Pelaku, Putra Oktafiyan Pratama, ditangkap pada hari Kamis, 11 Desember 2025, sekira jam 09.00 Wib, di Polres Prabumulih, berdasarkan surat panggilan tersangka nomor : S.Pgl / Tsk.1 / 411 / XII / 2025 / Satreskrim / polres prabumulih / Polda Sumsel tanggal 19 September 2025.

"Pelaku kami tangkap dan kami lakukan penyidikan lebih lanjut," kata AKP TIYAN TALINGGA, S.T., M.T.

Barang bukti yang disita dari pelaku antara lain 2 (dua) lembar Berita Acara pemeriksaan Barang dengan Nomor : 02/IBI/AUDIT/INTERNAL/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025, 1 (Satu) Bundel Copy Faktur / Nota, dan 7 (Tujuh) Lembar Surat ketentuan Kontrak Kerja A.n PUTRA OKTAFIYAN PRATAMA, Tanggal 05 April 2025.

Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan. "Kami akan proses hukum lebih lanjut dan meminta masyarakat untuk waspada terhadap tindak pidana penggelapan," kata AKP TIYAN TALINGGA, S.T., M.T.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan Polres Prabumulih meminta masyarakat untuk kooperatif dan memberikan informasi jika mengetahui adanya tindak pidana serupa.

"Keamanan dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas kami, kami akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus yang meresahkan masyarakat," kata AKP TIYAN TALINGGA, S.T., M.T.

Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan dan bisnis, serta selalu memantau dan memeriksa keuangan perusahaan secara berkala.

"Jangan ragu untuk melaporkan jika ada indikasi tindak pidana penggelapan atau penipuan, kami siap membantu," kata AKP TIYAN TALINGGA, S.T., M.T.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.