Dirut Bank Sumsel Babel Tak Beri Contoh Pelaku Usaha dan Diduga Abaikan UU, Pemkab Lahat Terkesan Tutup Mata Terkait Kewajiban Parkir
LAHAT, SS - PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel) sebagai lembaga atau pelaku usaha yang bergerak dalam bidang penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat sudah seharusnya mentaati dan memberi contoh dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 huruf (a.) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen berbunyi "Kewajiban pelaku usaha beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya",
Jo. Pasal 8 Ayat 1 huruf (a.) "Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya Sanderson Syafe'i ST SH, menyayangkan sikap Direktur Utama Bank Sumsel Babel, Achmad Syamsudin sebagai pelaku usaha terkesan menunggu putusan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor No.5/Pdt.G/2024/PN.Lht pengadilan terlebih dahulu bukan segera memenuhi kewajibannya menyiapkan parkir di Kantor Cabang Lahat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, ujarnya, Minggu (9/6).
Pada dasarnya, setiap pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan (“LLAJ”) wajib dilakukan Andalalin diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) beserta aturan perubahan dan pelaksananya, tanpa harus melalui proses gugatan, tambah Sanderson.
" Preseden buruk ketika pelaku usaha sekelas Bank Sumsel Babel tidak mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pemerintah Kabupaten Lahat terkesan tutup mata, pungkas Sanderson.
Wati warga Gunung Gajah menyayangkan parkir Bank Sumsel Babel Lahat yang menggunakan badan jalan sementara mini market menyiapkan parkir bagi konsumennya dengan nyaman. (Fry)
Post a Comment