Peserta BPJS Kesehatan Tak Perlu Lagi Antri Diluar Kantor, Masyarakat Sudah Bisa Masuk Kantor Dengan Pelayanan yang Ramah


LAHAT, SS - Layanan BPJS Kesehatan di Kota Lahat kembali membuka kantornya, jika sebelumnya layanan hanya dilakukan di halaman kantor namun hari ini, pihak BPJS Kesehatan sudah mempersilahkan masyarakat untuk masuk ke dalam kantor untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan layanan BPJS Kesehatan. 

Nampak suasana halaman kantor BPJS Kota Lahat juga sudah lengang. Tidak seperti biasanya masyarakat terkonsentrasi mengantri. Hal ini membuktikan jika keluhan dan kritik masyarakat khususnya di Kabupaten Lahat langsung direspon baik oleh pihak BPJS Kesehatan. 

Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Linggau, Raden Patria Danu mengemukakan,  prinsipnya pihaknya terbuka apabila ada masukan dari masyarakat dan akan menindaklanjuti dengan serius seperti masukan yang beberapa waktu lalu disampaikan.

"Layanan kami tetap dapat diakses oleh masyarakat dengan tatap muka di kantor dan layanan tanpa tatap muka. Layanan tanpa tatap muka dikembangkan sebagai inovasi kami agar memudahkan masyarakat untuk melakukan pengurusan BPJS kesehatan. Selain itu sebagai langkah preventif dalam masa pandemi yang belum usai sampai saat ini," terangnya, Rabu (07/12/22). 

Sementara salah seorang peserta BPJS Kesehatan di Lahat sangat menyambut baik kembali dibukanya layanan tatap muka dengan langsung bisa masuk ke dalam kantor.

Dia mengharapkan layanan yang diberikan ini dapat terus berjalan sehingga rasa kenyamanan dari pelayanan yang diberikan dapat langsung dirasakan. 

"Alhamdulilah, kita sudah langsung bisa masuk ke dalam kantor BPJS Kesehatan. Di dalam kantornya sejuk, terus pegawainya juga ramah - ramah," ungkap salah seorang peserta BPJS Kesehatan yang tak ingin namanya di publikasikan.

Sebelumnya, Pelayanan BPJS Kesehatan di Kota Lahat beberapa waktu lalu dikeluhkan oleh peserta, pasalnya para peserta BPJS Kesehatan diminta untuk antri diluar kantor untuk memproses segala keperluan yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan. (Fry)

No comments

Powered by Blogger.