Kapolsek Cambai dan Bhabinkamtibmas Sampaikan Himbauan Pencegahan Karhutlah


PRABUMULIH, SS
-- Kapolsek Cambai, Iptu Wanianto SH bersama Bhabinkamtibmas Desa Muara Sungai, Aipda Bibi Ariansyah SH melakukan himbauan tentang larangan membakar hutan dan lahan, sekaligus menyampaikan dampak yang diakibatkan dari pembakaran hutan dan lahan.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kapolsek Cambai Iptu Wanianto SH mengungkapkan, bahwa pentingnya menyampaikan himbauan ke warga sebagai langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan diwilayah hukum Polres Prabumulih.

“Kegiatan ini kita laksanakan agar pesan kamtibmas tersampaikan kepada masyarakat dan untuk diketahui. Kemudian harapannya tahun ini tidak ada karhutla di wilayah Kota Prabumulih yang sama-sama kita cintai ini,” ungkapnya.

Dijelaskannya, adapun sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yaitu maksimal 12 tahun penjara dan denda 50 Juta sampai maksimal 10 milyar rupiah.

Bersama dengan jajaran pemerintahan desa, Kapolsek Cambai mengajak seluruh lapisan masyarakat Desa Muara Sungai untuk tidak membakar hutan dan lahan.

“Mari kita tidak membakar hutan dan lahan agar terbebas dari dampak yang merugikan akibat asap, ” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.