Korban Kasus Penipuan Jual Beli Proyek yang Diduga Dilakukan Mantan Sekjend LSM Projamin Akan Dibawah ke Ranah Hukum

foto Ma yang telah melakukan dugaan penipuan jual beli proyek

LAHAT, SS - Korban  kasus penipuan jual beli proyek yang diduga dijanjikan Ma yang saat ini sudah menjadi Sekjend LSM Projamin nampaknya akan dibawah ke ranah hukum. 

Proyek yang dijanjikan Ma setelah menerima uang sebesar Rp 130 juta dari korbannya L dan B pada tahun 2019 lalu hingga saat ini kian tak jelas. 

Korban menduga, jika Ma yang juga merupakan mantan Sekjend LSM Projamin ini telah melakukan  penipuan. 

"Sudah 2 tahun lebih 2 proyek yang dijanjikan yakni normalisasi sungai dan proyek irigasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir semakin tak jelas, bukti kwitansi dan video saat penyerahan uang kepada Ma masih kita simpan," terang L. 

L sendiri mengaku sudah berupaya menemui Ma untuk menagih janji proyek yang akan diberikan. Namun Ma sulit ditemui. 

" Kita cari dirumah tidak pernah ada. Sudah sulit menghubunginya baik melalui telpon maupun WhasAap.Jika tak ada itikad baik untuk kembalikan uang sebesar Rp 130 juta tersebut, kita tak akan ragu untuk segera melaporkan Ma ke polisi," ungkap L. 

Sementara Ma sendiri terkait tudingan dugaan penipuan tersebut sampai berita ini diturunkan belum mau memberikan tanggapannya, dikonfirmasi melalui pesan WhasAap dan via telp belum memberikan responnya. (Fry) 





 

No comments

Powered by Blogger.