Kesepakatan Ketum 9 Asosiasi Kelistrikan Tak Dianggap, Badan Usaha Diduga Tetap Berlaku Curang NIDI Hanya Supervisi Selama 7 Bulan, DJK ESDM Bungkam


LAHAT, SS - Kewajiban memiliki Nomor Identitas Instalasi Listrik (NIDI) dilakukan demi menjaga keselamatan ketenagalistrikan (K2), karena penerbitan NIDI memerlukan laporan pekerjaan pembangunan dan pemasangan dari badan usaha yang telah memiliki IUJPTL. demikian diungkapkan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Agung Pribadi, Kamis (03/08/22).

Sebelumnya tanggal 9 Februari 2022, sembilan pihak Asosiasi Ketenagalistrikan menyepakati harga jasa pembangunan dan pemasangan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dan jasa Supervisi instalasi listrik.

Dimana dalam penjelasannya pekerjaan Supervisi adalah Proses identifikasi, verifikasi lapangan, dan evaluasi  instalasi terhadap standar/persyaratan instalasi  tenaga listrik oleh badan usaha jasa pembangunan dan pemasangan terhadap instalasi yang telah lama beroperasi atau dibangun oleh pihak yang tidak diketahuiatau tidak memilikiperizinan berusaha jasa pembangunan dan pemasangan instalasi listrik.

Adapun lingkup pekerjaan jasa Supervisi adalah : 1. Identifikasi Instalasi; 2. Menuju lokasi instalasi dan memverifikasi instalasi; 3.Menggambar diagram satu garis instalasi listrik dan denah  instalasi listrik; 4. Menghitung  dan  melaporkan detail instalasi terpasang. 5.Mengecek pemenuhan standar PUIL yang berlaku dari instalasi terpasang

Dan terakhir ke 6. Jika instalasi sesudah sesuai standar PUIL yang  berlaku melaporkan hasil dalam bentuk Laporanhasil pembangunan dan pemasangan ke sistem SIUJANG (https://siujang.esdm.go.id) sehingga memperoleh NIDI.

Saat diminta tanggapannya Ketua Dewan Pengurus Cabang DPC AKLI Komisariat Lahat, mengungkapkan fakta dilapangan semua penerbitan NIDI dilakukan hanya Supervisi NIDI seolah tak ada pembangunan dan pemasangan instalasi listrik di masyarakat dalam kurun waktu tujuh bulan sejak di berlakukannya. 

"Lebih parahnya harga NIDI diobral mulai Rp. 20.000,- tak ubahnya hanya jual kertas saja, namun semua (9) Asosiasi Ketenagalistrikan bungkam terkesan lakukan pembiaran atas temuan dan mungkin dilakukan oleh anggotanya," ungkap Syarifuddin, yang merupakan Direktur CV. Sanjaya Lestari, Sabtu, (06/08/22).

Menurut dia, esensi diberlakukannya NIDI demi menjaga keselamatan ketenagalistrikan tak tercapai, namun semua pihak tutup mata dan lakukan pembiaran, jika Supervisi tentunya jelas hanya main asal jadi saja dan perang harga tak terelakkan hingga persaingan usaha tidak sehat, pungkas Syarifuddin.

Sementara Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat DPP (AKLI), Puji Muhardi selaku Asosiasi Kontraktor Listrik tertua dan terbesar di Indonesia, saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA masih memblokir nomor awak media.

Terpisah Ketua Forum Asosiasi Ketenagalistrikan yang juga Ketua Umum DPP ASKOMELIN mengungkapkan "Saya sangat prihatin dengan kondisi seperti ini. Tapi konter NIDI adalah LIT dan LIT sudah mau merubah paradigma. Bisa buat aturan kurang pengawasan, Iya sistimnya masih abal-abal rentan di ehek, ungkap H. Ir. Ferry Carly.

Diwaktu berbeda, Ketua Umum DPP AKLINAS, Garwono Winardi Surarso; Ketua Umum DPP HIKKMI, Ir. Tjahjadi Aquasa; Ketua Umum DPP AKMELINDO Firmansyah Usman; Ketua Umum DPP AKLINDO, Dr. Andi Amir Husry, SE. MS; Ketua Umum DPP PAKLINA, Samrasosia; Ketua Umum DPP AKEI, Arie Pastie Sitepu, SE; Ketua Umum DPP PAKKLINDO,  Ary Hardian, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapannya. (Fry)


No comments

Powered by Blogger.