LKPJ Wako Tengah Dikaji Gubernur


PRABUMULIH, SS
– Empat kali tidak kourum, LKPJ Wako tidak sempat dibahas bersama DPRD. Kini, Pemkot telah mengajukannya ke Gubernur Sumsel setelah berkonsultasi bersama Kemendagri.

Pengajuan LKPJ Wako itu melalui Perkada, telah ditetapkan Pemkot sebelumnya. Wako, Ir H Ridho Yahya MM dikonfirmasi membenarkan hal itu kepada awak media. 

“Iya, sudah kita terbitkan Perkada. Guna mengaji LKPJ Wako ke Gubernur, nanti selanjutnya akan ditetapkan sebagai produk legislasi daerah,” ujar Ridho, Jumat (5/8/2022).

Sambung suami Ir Hj Suranti Ngesti Rahayu ini, kini tinggal menunggu penetapan dari Gubernur terkait usulan LKPJ Wako tersebut. 

“Masih dalam proses, dan kini tengah menunggu pengkajian. Dan, sesuai aturan hal itu diperbolehkan jika tidak terjadi kourom beberapa kali,” katanya. 

Menurutnya, karena LKPJ Wako menggunakan Perkada. Sesuai hasil konsultasi Kemendagri, pembahasan ABT juga ditetapkan melalui Perkada. “Sehingga, tidak perlu lagi melalui DPRD. Karena, diperolehkan memakai Perkada,” jelasnya.

“Tujuannya adalah tercapainya kondisi kabupaten/kota untuk hidup dengan bersih, nyaman, aman, dan sehat untuk dihuni dan sebagai tempat bekerja bagi warganya dengan cara terlaksananya berbagai program-program kesehatan dan sektor lain, sehingga dapat meningkatkan sarana dan produktifitas dan perekonomian masyarakat,” tandasnya.

No comments

Powered by Blogger.