Kementerian ESDM Tak Peka Fenomena Supervisi, DJK Diminta Harus Bertanggung Jawab Atas Regulasi K2 Kelistrikan
"Kewajiban memiliki NIDI dilakukan demi menjaga keselamatan ketenagalistrikan, karena penerbitan NIDI memerlukan laporan pekerjaan pembangunan dan pemasangan dari badan usaha yang telah memiliki IUJPTL," ujarnya, Kamis (04//08/22).
Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) AKLI Komisariat Cabang Lahat mengungkapkan, Kementerian ESDM sudah seharusnya minta tanggungjawabnya kepada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) terhadap gagalnya terwujudnya regulasi penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.
"Lemahnya penegakan regulasi yang mengatur Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) membuka celah bagi pelaku usaha ketenagalistrikan nakal berlomba beroperasi dengan tidak memenuhi standar dan kaidah keselamatan ketenagalistrikan yang telah diatur," lanjutnya.
Dibeberkannya, bukan rahasia umum semua pengajuan NIDI masuk pada si Ujang Gatrik ke menu Supervisi semua, selaku anggota AKLI, CV. Sanjaya Lestari merasakan langsung fenomena NIDI tak ubahnya sebatas jual beli kertas.
"selama 6 bulan apa tidak ada yang pasang instalasi listrik baru,"tegas Syariffudin yang kerap disapa Yib ini.
Yib juga menjelaskan, semua yang dikeluarkan bukan malah lebih terjamin Keselamatan Ketenagalistrikan tapi membebankan biaya kemasyarakatan tapi tak dapat manfaat. Hal ini seharusnya Kementerian ESDM lebih peka.
Terpisah Direktur Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) melalui stafnya sampai berita ini diturunkan belum mau memberikan tanggapanya. (Fry)
Post a Comment