YLKI Lahat Lakukan Uji Petik Keselamatan Ketenagalistrikan Guna Meminimalisir Potensi Kebakaran Akibat Korseliting Listrik


LAHAT, SS - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya melakukan Uji Petik pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan di wilayah Sumatera Selatan yang tak boleh diabaikan. Dalam uji petik ini menitikberatkan pada kemampuan Tenaga Teknik atau Asesor untuk mengerjakan suatu tugas dan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja. 

Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe'i, SH, ST mengatakan, pelaksanaan uji petik merupakan komitmen regulasi dalam mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan pada usaha ketenagalistrikan dan terwujudnya konsistensi serta mampu telusur penerapan SKTTK.

"Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian YLKI Lahat akan keselamatan ketenagalistrikan salah satunya dengan melaksanakan uji petik, guna menjadi acuan bagi regulator dalam mengevaluasi dan memastikan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya Sanderson, Minggu (15/05/22). 

Hal itu menurut Sanderson dilakukan dalam upaya meningkatkan pemenuhan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) sebagai aturan,pedoman, atau rumusan suatu kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan didukung sikap serta penerapannya ditempat kerja yang mengacu pada persyaratan unjuk kerja yang dibakukan berdasarkan konsensus pemangku kepentingan.

Dijelaskannya, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan,keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yangrelevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

"Adapun keselamatan ketenagalistrikan yang akan di uji petik dalam tujuan memastikan kondisi instalasi listrik secara konsisten sesuai dengan regulasi keselamatan ketenagalistrikan dan pemenuhan hak konsumen kelistrikan atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam 

mengkonsumsi barang dan/atau jasa merujuk UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terhadap pekerjaan pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik yang merupakan usaha dengan tingkat resiko tinggi sehingga diperlukan pengawasan dan mampu telusur terhadap hasil pembangunan dan pemasangannya," pungkas Sanderson.

Sebagai informasi, pelaksanaan uji petik ini didasari tingginya angka kebakaran diakibatkan korseliting listrik khususnya di Sumatera Selatan dan Indonesia umumnya. Hal sering digaungkan oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) bahwa. 

"Biasanya terjadi karena penggunaan energi listrik yang tidak mengikuti standar dan kaidah-kaidah semestinya," ujar Rida Mulyana, Direktur DJK. (Fry) 

No comments

Powered by Blogger.