Kuat Dugaan AKLI Mendominasi Kecurangan Di Sumsel, DJK ESDM Terkesan Takut Ambil Tindakan


PALEMBANG, SS - Peranan strategis asosiasi kontraktor ketenagalistrikan sebagai mitra Pemerintah dan pelaku ekonomi serta mitra Usaha Penyedia Tenaga Listrik dalam penyediaan dan penyaluran tenaga listrik yang berkualitas guna memenuhi keperluan masyarakat akan tenaga listrik yang aman, andal dan akrab lingkungan dalam mewujudkan keselamatan ketenagalistrikan.

Ironisnya di Sumatera Selatan khususnya, Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) mendominasi penyedia jasa kelistrikan. Namun dalam menjalankan tugas dan fungsinya AKLI SUMSEL diduga tidak sesuai dengan AD ART organisasi  dalam menjamin keamanan instalasi listrik dan memastikan instalasi listrik dikerjakan oleh  pemasang instalasi dengan komitmen tinggi terhadap Keselamatan Ketenagalistrikan.

Bukan tanpa dasar dugaan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya selama ini, carut marut terus berlangsung dengan mengabaikan pemenuhan hak konsumen kelistrikan atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam 

mengkonsumsi barang dan/atau jasa merujuk UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ujar, Ketua YLKI Lahat, Sanderson Syafe'i, ST. SH karena dikendalikan oleh oknum AKLI SUMSEL secara terstruktur, masif dan sistematis, Jum'at (20/05/22). 

Lanjutnya, sejak dua tahun terakhir, YLKI Lahat banyak menemukan dan mendapat laporan serta pengaduan masyarakat terhadap pemasangan instalasi listrik yang diduga tidak memenuhi ketentuan dan/atau standar yang diatur dalam Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) dan peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang ketenagalistrikan yang telah dipublikasikan namun Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM terkesan tutup mata.

Seharusnya sebagai Asosiasi Tertua dan Terbesar di Indonesia, AKLI memposisikan diri sebagai bagian dari masyarakat ketenagalistrikan, agar dapat melaksanakan fungsi dan peranannya sebagai mitra Pemerintah, mitra Usaha Penyedia Tenaga Listrik, sesama Usaha Penunjang Tenaga Listrik dan Penyedia Jasa Kelistrikan kepada masyarakat dalam memenuhi keperluan akan tenaga listrik yang aman, andal dan akrab lingkungan. 

"Menjadikan kontraktor listrik dan mekanikal Indonesia sebagai pelaku usaha sektor ketenagalistrikan yang terpercaya, profesional, mandiri dan berdaya saing. Bukan sebaliknya AKLI SUMSEL terkesan memanfaatkan konsumen sebagai objek semata,"pungkas Sanderson.

Diberitakan sebelumnya, bukan rahasia umum lagi, LIT-TR di Sumatera Selatan didominasi dipimpin oleh keluarga besar Mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI SUMSEL) yang notabene saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP AKLI. Melalui PT. SMR Diduga Milik Sekjend DPP AKLI ini telah terbit 1.886 NIDI per tanggal 28 April 2022 diantaranya ada temuan NIDI tanpa Instalasi dan SLO juga terbit, sangat terkesan hanya "Jual Kertas" tanpa melakukan pemeriksaan dan pengujian.

Sementara Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat  Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (DPP AKLI) Puji Muhardi, saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA, selalu bungkam. 

Terpisah Ketua Umum DPP HIKKMI (Himpunan Kontraktor Ketenagalistrikan Dan Mekanikal Indonesia) saat diminta tanggapannya, meminta hal ini disampaikan kepada Ketua Lintas Asosiasi Ketenagalistrikan. 

" Biar bisa dibicarakan bersama seluruh asosiasi ketenagalistrikan terimakasihnya", jelas Ir. Tjahjadi Aquasa.

Di lain tempat, Ketua Umum DPP ASKOMELIN (Asosiasi Kontraktor Mekanikal dan Listrik Indonesia), berjanji akan mempelajari persoalan ini dan kemudian akan menindak lanjutinya. 

Sebelumnya Ketua Umum DPP AKLINAS (Asosiasi Kontraktor Listrik Nasional), Garwono Winardi S, ME, IPM, ACPE, mengungkapkan agar permasalahan ini dikembalikan ke tusi Asosiasi.

" Kita bukan penegak hukum. Dalam hal ada penyimpangan prosedur NIDI, SLO dan lainnya, tugas Asosiasi melaporkan kepada pejabat yg berwenang. Kemudian kita kawal atau monitor tindak lanjut pejabat yg berwenang atas pengaduan kita. Tentu laporan didasarkan atas bukti otentik," Urainya singkat. 

Lanjutnya, Korupsi, penyimpangan bisa terjadi jika dilakukan oleh pihak pihak terkait. Korupsi tidak bisa dilakukan sepihak. (Fry) 

No comments

Powered by Blogger.