Kajati Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja Bank Sumsel Babel Sebesar Rp 14 Milyar Lebih

Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel Hendri Yanto didampingi Plh Kasi Penkum Candra saat menggelar pres rilis penetapan dua tersangka dari pihak Bank Sumsel Babel.(foto ist)

LAHAT, SS - Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka dari pihak Bank Sumsel Babel (BSB) terkait pengembangan perkara dugaan kasus korupsi Kredit Modal Kerja BSB tahun 2014 yang merugikan negara Rp 13 miliar lebih, Senin (26/7/2021

Dua tersangka yang ditetapkan tersebut, yakni; Aran Haryadi selaku Kepala Divisi Kredit Bank Sumsel Babel dan Asri Wisnu Wardana selaku Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel.

Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel, Hendri Yanto didampingi Plh Kasi Penkum Candra saat menggelar pres rilis penetapan kedua tersangka di Kejati Sumsel mengungkapkan, penetapan kedua tersangka dari pihak Bank Sumsel Babel tersebut merupakan tindaklanjut dari perkara yang sebelumnya telah diputus.

Adapun perkara yang sebelumnya yang telah diputus tersebut, yakni atas terpidana Augustinus Judianto selaku Komisaris PT Gatramas Internusa.

“Jadi ditetapkan dua tersangka dari pihak Bank Sumsel Babel tersebut merupakan tindak lanjut dari perkara yang sebelumnya telah diputus,” katanya.

Masih dikatakannya, kedua tersangka yang ditetapkan belum dilakukan penahanan.

Karena kondisi kedua tersangka maka kita tidak langsung melakukan penahanan. Nanti keduanya akan kita panggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Sedangkan untuk kerugian negara dalam perkara ini yakni Rp 13 miliar lebih,” tandasnya.

Sementara Sekretaris Perusahaan (Sekper) Bank Sumsel Babel, Taupan saat akan diwawancarai hingga berita ini diturunkan belum memberikan komentarnya terkait  penahanam terhadap kedua tersangka tersebut. (Fry)

No comments

Powered by Blogger.