BUMD Pesawaran Usulkan Tripartit Pemanfaatan Hutan dan Program Perhutanan Sosial


PESAWARAN, SS -
Kadishut provinsi Lampung Ir.Yayan Ruchyansyah Pimpim pertemuan dengan PERSERODA PT.Aneka Usaha Laba Jaya Utama - BUMD Pesawaran membahas Regulasi Pengelolaan dan Pemanfataan Hutan kemasyarakatan.

Dalam pertemuan Dirut BUMD pesawaran mengajukan usulan kerjasama kemitraan Tripartit pengelolaan dan pemanfataan tanah negara di dalam kawasan hutan seluas 5.000Ha dan Membahas Realisasi Program Perhutanan Sosial yang berada di register:18, 19, 20 dan 21. Sedangkan Tripartit dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan adalah antara BUMD Pesawaran dengan UPTD KPH XI pesawaran dan  X Tahura dan petani kabupaten pesawaran. Dua(2) hal Yang di bahas tersebut bertujuan agar petani yang telah di tetapkan jadi Kelompok Tani Hutan bisa mendapatkan legalitas Sampai dengan untuk menuntaskan konflik agraria yang terjadi di tanah negara dalam kawasan hutan.

"Landasan Pengelolaan dan Pemanfataan tanah negara di bawah kewenganan Kementrian LKH RI berdasarkan PERMEN LHK RI Nomor P.49/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2017 tentang kerjasama pemanfaatan hutan pada kesatuan pengelolaan hutan. Sedangkan Landasan Implementasi, pelaksanaan dan realisasi Program Perhutanan Sosial Berdasarkan P.83 yang telah di laksanakan sejak era Kepemimpinan bapak Presiden RI JOKOWI.

"Bapak Kadishut Provinsi Lampung menyabut baik usulan dari BUMD pesawaran. Beliau selanjutnya akan adakan rapat bersama KPH dan BUMD pesawaran. Kepala Divisi SDA dan Kepala POKJA SDA BUMD pesawaran Bapak Syarifudin juga akan siapkan prateknis, prosesi dan pelaksana setelah penerbitan regulasi yang di usulkan di atas," ucapnya.

Rapat di hadiri KABAG Pemberdayaan masyarakat dan KASI Pemberdayaan masyarakat DISHUT Provinsi lampung.

"Dan di hadiri unsur pimpinan BUMD pesawaran Deputy General Manager bisnis dan networking Didi supriyadi, Divisi Manager Nurhudiman,SP, Manager Operasional dan Produksi Ir.H.Heri Budianto,MT dan Perwakilan Pimpinan POKJA SDA BUMD pesawaran dari 11 kecamatan," ungkapnya.(Yogi)

No comments

Powered by Blogger.