Oknum KUA Kecamatan Merapi Timur Lahat Diduga Lakukan Pungli Biaya Daftar Nikah
LAHAT, SS - Dugaan pungutan liar (Pungli) diduga dilakukan LN oknum Staf Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Merapi Timur, Lahat.
Dugaan pungli yang dilakukan LN itu meminta uang daftar nikah diluar ketentuan yang berlaku.
LN 0memungut uang sebesar Rp. 1,5 juta dari salah pasangan RD dan SL yang akan melangsungkan pernikahannya di KUA Kecamatan Merapi Timur Lahat pada Tanggal 10 Oktober 2020 nanti.
Menurut RD uang sebesar Rp. 1,5 juta itu diberikan kepada oknum LN sebagai biaya pendaftaran pernikahan pada Bulan Agustus 2020 kemarin.
Anehnya menurut LN, meskipun dirinya akan melangsungkan pernikahan di KUA dan diketahuinya gratis biaya pernikahan namun dirinya diminta untuk menyetorkan uang sebesar Rp. 1,5 juta tersebut tanpa adanya kwitansi penyetoran.
" Apakah memang begitu kalau mau mendaftarkan pernikahan, kita harus menyetor uang sebesar Rp. 1,5 juta," ungkap RN.
Sedangkan, Memet, Kepala KUA Kecamatan Merapi Timur, Lahat ketika dikonfrontir mengaku tidak tahu menahu dengan persoalan tersebut.
Dia meminta persoalan itu ditanyakan langsung dengan staf KUA yang sedang piket saat RN mendaftarkan pernikahannya.
"Saya tidak tahu menahu persoalan ini, kalau pun ada terjadi pungli, itu tanpa sepengetahuannya. Dan peraturannya pendaftaran nikah itu gratis jika dilangsungkan di KUA namun jika dilangsungka diluar KUA dikenakan administrasi sebesar Rp. 600 ribu yang langsung disetorkan oleh yang bersangkutan ke bank," jelasnya,Rabu, (23/09/20).
Sementara itu, Oknum LN ketika di konfirmasnya melalui via telpon mengakui jika uang Rp. 1, 5 juta yang diterima dari RN untuk biaya proses pernikahan pasangan RN dan SL.
"Nanti dululah, kita sambung lagi konfirmasinya. Saya sekarang lagi banyak masalah," ujar LN sambil memutuskan sambungan telpon. (Fry)

Post a Comment