Oknum Staf KUA Akhirnya Kembalikan Uang Dugaan Pungli Pendaftaran Nikah

LAHAT, SS - Oknum staf KUA Kecamatan Merapi Timur, Lahat, RN akhirnya mengembalikan uang dugaan pungli sebesar Rp. 1,5 juta kepada pasangan calon pengantin (Catin) RD dan SL.

Uang itu diserahkan RN dikediaman keluarga SL di Desa Prabumenang, Kecamatan Merapi Timur, Lahat. 

RD menyampaikan, uang itu sudah dikembalikan RN, Rabu (23/09/2020) sekitar pukul 18.15 WIB.

" Dia (RN) mendatangi rumah SL dan mengembalikan uang itu, lantas RN langsung pulang," jelasnya.

Sementara itu Kepala Kantor Departemen Agama (Kakandepag) Lahat,  H. Rusdi Djafar menyampaikan, jika pihaknya sampai sejauh ini masih terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala minimal 3 bulan sekali secara rutin.

Namun jika masih ada oknum KUA yang masih nekat melakukan penyimpangan seperti pungli, maka pihaknya kata Rusdi tidak akan segan - segan memberikan sangsi tegas.

"Kita sama - sama mengawasi, bagi masyarakat yang hendak mendaftarkan pernikahan jika ada unsur - unsur penyimpangan atau pungli silahkan laporkan permasalahan itu ke Kantor Depag, kita akan merespon dengan sangat baik laporan itu" imbaunya.

Seperti yang pernah diberitakan RN meminta uang sebesar Rp. 1,5 juta dari salah pasangan  RD dan SL yang akan melangsungkan pernikahannya di KUA Kecamatan Merapi Timur Lahat pada Tanggal 10 Oktober 2020 nanti.

Menurut RD uang sebesar Rp. 1,5 juta itu diberikan kepada oknum LN sebagai biaya pendaftaran pernikahan pada Bulan Agustus 2020 kemarin.  (Fry)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.