IRT Bersama Pasangannya Terciduk Tim Walet Saat Hendak Menjual Ekstasi
LAHAT, SS - Salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bersama rekan pria yang merupakan pasangannya terciduk saat hendak menjual pil ekstacy. Mereka adalah Riva Andriani (36) warga Talang Berangin Kelurahan Bandar Agung, Lahat.
Sementara rekan prianya itu diketahui bernama Bastasi Efendi (45) seorang petani, warga Desa Tanjung Periok, Kecamatan Gumay Talang, Lahat.
Kedua pasangan ini terciduk, Rabu (08/10/2019) sekitar pukul 23.00 WIB, dikawasan Jalan Umum, Desa Padang Masad Kecamatan Mulak Ulu, Lahat.
Berdasarkan informasi, penangkapan terhadap pasangan penjual narkoba itu dilakukan ketika sedang menunggu pembelinya. Namun sebelum transaksi itu berhasil dilakukan, sepak terjang mereka akhirnya terendus Tim Walet Polres Lahat pimpinan Kasat Narkoba AKP Bobby Eltarik, SH, MH.
Tidak harus menunggu waktu lama, kedua pasangan ini berhasil diringkus tanpa perlawanan. Didalam tas sandang milik tersangka Riva, polisi menemukan sebutir pil ekstacy didalam bungkus rokok surya.
Sementara, 8 lembar uang pecahan Rp. 100 ribu yang diduga kuat hasil penjualan narkoba ditemukan didalam dompet milik tersangka Bastasi.
"Kedua tersangka diduga kuat sebagai penjual. Berkat informasi masyarakat, kedua tersangka berhasil kita bekuk. Seluruh barang bukti termasuk kedua tersangka sudah kita amankan untuk proses pengembangan," pungkas Kapolres Lahat melalui Kasat Narkoba AKP Bobby Eltarik, SH, MH, Rabu (09/10/2019) kepada wartawan.(Fry)

Post a Comment