Suami Perkosa Istri Terancam Hukumam 12 Tahun, Jadi Buah Bibir Warga Lahat

Foto ilustrasi/net
LAHAT, SS - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang salah satunya adalah 'suami perkosa istri akan terancam hukuman 12 tahun penjara' nampaknya menjadi buah bibir atau perbincangan hangat sejumlah warga Kota Lahat.

Warga menilai RUU KUHP itu sangat menggelitik dan tak tahu persis apakah KUHP itu memang benar adanya atau sebatas isu belaka.

"Lucu saja jika memang RUU KUHP itu memang ada. Kita orang awam pasti bertanya-tanya seperti apa bentuk pemerkosaan terhadap istri, lantas bagaimana jika istri yang memperkosa suami, apakah ada RUU KUHP nya," ujar Hafis salah seorang warga Kota Lahat.

Senada yang disampaikan Rahmat, dia mengaku kaget dengan RUU KUHP tersebut. Rahmat mengatakan jika dirinya cukup merasa tak nyaman dengan RUU KUHP lantaran masalah pribadi diatas ranjang juga diatur didalam undang-undang.(Fry)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.