Wartawan di Muara Enim Gelar Aksi Solidaritas

*Kecam Aksi Intimidasi Oknum Polisi

MUARA ENIM, SS - Keprihatinan para wartawan terhadap tindakan intimidasi dari oknum aparat Polri yang dilakukan terhadap jurnalis Tribun Sumsel Sri Hidayatun, saat melaksanakan tugas kejurnalistikannya.

Dengan itu 50 para Wartawan yang bertugas di Kabupaten Muara Enim baik dari Media Cetak, Elektronik, Online bersama Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumsel Serta Ketua PWI Kabupaten Muara Enim  menggelar Aksi Solidaritas bersama di halaman depan Hotel Griya Sintesa Muara Enim, Jumat (12/5/2017).

Aksi itu dilakukan dalam rangka menyuarakan dan mendesak jajaran kepolisian agar menindak oknum polisi yang melakukan intimidasi kepada wartawan saat peliputan. Diketahui sebelumnya bahwa pada Rabu 10/5/2017 seorang Wartawati dari Koran Tribun Sumsel, HPnya diminta paksa oleh oknum polisi karena telah mengambil gambar dan video penggrebekan gembong Judi oleh aparat Kepolisian.

Dan oknum tersebut melakukan penghapusan semua gambar dan foto terkait kegiatan peliputan tersebut.
Para wartawan ini mengawali unjuk rasa dengan melakukan orasi, membawa spanduk bertuliskan stop kekerasan terhadap wartawan hingga menyampaikan sikap dan juga melakukan aksi triatikel.

Menurut Ketua PWI Sumsel Oktap Riady SH,  jika mendengar kronologis dan kesaksian dari korban Sri, dimana oknum Polisi yang menghapus foto dan video hasil karya jurnalistik tersebut, maka diduga oknum Polisi tersebut telah melanggar pasal 4 ayat (2) UU Pers No 40 tahun 1999. Disebutkan bahwa terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran.

Apalagi mengingat beberapa waktu yang lalu pada kegiatan Hari Kebebasan Pers Sedunia, Indonesia di percaya oleh UNESCO sebagai tuan rumah.

Apapun bentuknya  tindak kekerasan  terhadap wartawan itu tidak dibenarkan dan ini merupakan kejahatan harus segera diselesaikan secara hukum. Hal senada juga dikatakan oleh Ketua PWI Muara Enim Andi Candra.

“Sangatlah disayangkan  masih saja terjadi  kejadian kekerasan terhadap Wartawan yang sedang melakukan peliputan dan apapun alasannya tidak dibenarkan adanya tindakan kekerasan terhadap wartawan,’’ cetusnya.

Untuk itu, pihaknya mendukung aksi solidaritas ini, dan bila perlu untuk dikawal sehingga permasalahan ini benar-benar tuntas dan tidak lagi terjadi dengan wartawan lain dimanapun berada ketika bertugas melakukan kegiatan kejurnalistikan.

Sementara itu Ketua Dewan Pers Indonesia Yosep Adi Prasetyo menegaskan bahwa jika benar oknum aparat tersebut mengambil HP dan menghapus foto dan video itu merupakan tindakan menghalangi tugas Jurnalis dan untuk itu, segera dilaporkan ke Kepolisian dan tembuskan ke Dewan Pers biar dikawal dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, atas pelanggaran ini, bisa dikenakan pasal 18 ayat (1) yang berbunyi (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.

“Tindakan ini tidak bisa dibiarkan karena melawan hukum dan mengancam kebebasan pers. Harus ada diproses hukum terhadap pelaku, supaya ada efek jera,” tegas Yosef.(Kalvin)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.