e-KTP yang Habis Masa Tak Perlu Aktivasi Ulang

MUBA, SS - Masyarakat tak usah khawatir dan bingung terkait Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang ada masa berlakunya, karena tidak perlu aktivasi lagi. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muba Asmarani saat dibincangi wartawan, Jum'at (15/5).

Menurutnya, hal itu berdasarkan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri bahwa masyarakat yang KTP-el nya ada masa berlaku tidak perlu kwatir karena tetap berlaku seumur hidup.

"Jadi tidak perlu di ubah terkecuali pemegang ktp tersebut berpindah alamat," ungkapnya.

Dia menambahkan, bagi warga masyarakat yang sudah mengikuti perekaman e-KTP namun belum dapat KTPnya ia mohon untuk bersabar karena kita belum punya belangko.

"Untuk wilayah Muba Kita hanya mendapatkan belangko sebanyak 10 ribu keping, sedangkan yang sudah melakukan perekaman mencapai 26 ribu. Makanya kita utamakan yang sudah lama perekaman dulu. Namun bagi warga yang sangat penting, kami akan kita buatkan KTP Suket atau dengan sebutan lain KTP sementara yang juga sifat nasional," terangnya.

Sementara itu, Kabid Disdukcapil Muba Salim menambahkan, bahwa surat edaran dari Menteri Dalam Negeri tahun 2016 itu sudah disosialisasikan namun hanya melalui media sosial Disdukcapil Muba dan medsos pribadinya.

"Surat edaran tersebut sudah publikasikan namun hanya melalui media sosial capil dan facebook pribadi saya. Tapi kalau untuk publikasi melalui media cetak maupun media online belum, karena kita tidak punya dananya.(Rd/M.Skr)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.