Gara-Gara Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Desa Purwosari Ditangkap Polisi
MUBA, SS - Medi Antoro (24) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya pemuda yang merupakan warga Desa Purwosari Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) itu diduga telah menyetubuhi anak dibawah umur. Pelaku diamankan petugas dirumahnya, Kamis (11/5).
Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim SIK melalui Kanir PPA Ipda Susilo SH menyampaikan, bahwa kejadian tersebut berawal pada bulan April tahun 2016 dirumah orang tua pelaku yang beralamat di Dusun I Desa Purwosari Kec. Lais Kab. Muba telah terjadi tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur yang dilakukan oleh Medi Antoro terhadap korban Bunga (inisial-red).
"Pelaku merupakan pacar dari korban. Saat itu korban disuruh pelaku datang ke rumah orang tua pelaku, kemudian mengajak korban masuk ke dalam kamar untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban menolak, namun karena bujuk rayu pelaku akan bertanggung jawab dan menikahinya, akhirnya korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku," ujarnya.
"Kejadian itu terbongkar saat korban menceritakan apa yang dialaminya ke salah satu teman dekat korban. Temannya yang menceritakan kejadian itu kepada orang tua korban. Akhirnya mereka melaporkan permasalahan ini ke polisi," jelasnya.
Dikatakannya, erdasarkan laporan itu Unit PPA Polres Muba melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut dan memeriksa saksi-saksi. Dari hasil penyidikan, Kanit PPA bersama anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku Medi antoro dikediamannya tanpa perlawanan. "Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Muba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.(rd/m.sykr)
Post a Comment