Satres Polres Prabumulih Amankan BA, 35 Paket Sabu Seberat 7,51 Gram Jadi Barang Bukti


PRABUMULIH — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 4 Oktober 2026, di sebuah rumah yang berada di Jalan Kolonel Dani Efendi, RT 01 RW 05, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial BA (47), yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Penangkapan terhadap BA dilakukan setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Informasi awal diterima anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa sebuah rumah di Jalan Kolonel Dani Efendi, Kelurahan Wonosari, diduga sering dijadikan tempat transaksi peredaran gelap narkotika dan/atau penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi serta mengidentifikasi keberadaan dan ciri-ciri terduga pelaku. Setelah hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial BA dan lokasi yang dimaksud, petugas kemudian melakukan tindakan penegakan hukum.

Sekitar pukul 09.45 WIB, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., bersama personel Opsnal Satresnarkoba untuk mendatangi lokasi guna melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Sesampainya di lokasi, petugas bersama warga sekitar berhasil mengamankan BA yang berada di dalam rumah. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan area sekitar terduga pelaku di dalam rumah tersebut dengan disaksikan oleh warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 35 paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar terduga pelaku dengan berat bruto keseluruhan mencapai 7,51 gram.

Selain 35 paket sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika, yakni 1 helai jilbab warna hitam, 1 buah peniti, 1 buah sekop plastik pipet warna biru, serta 2 buah plastik klip bening.

Dalam pemeriksaan awal di lokasi, BA mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya. Berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial J, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan nilai pembelian sebesar Rp2.500.000 untuk kemudian dijual kembali.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar IPTU Fitrawadi, S.H.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih, termasuk melakukan pengembangan terhadap jaringan atau pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"Kami tidak akan berhenti pada penangkapan satu orang saja. Terhadap perkara ini masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui sumber barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkotika karena dampaknya dapat merusak generasi muda dan lingkungan masyarakat," tegasnya.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, terduga pelaku BA beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, terduga pelaku BA disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Prabumulih melalui Satresnarkoba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, sehat dan bebas dari narkoba.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.