Polsek Cambai Amankan Pria Diduga Pengguna Sabu di Pondok Jalan Pipa Modong

 

PRABUMULIH – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, jajaran Polsek Cambai, Polres Prabumulih, mengamankan seorang pria berinisial NE (40), yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Penindakan tersebut dilakukan di sebuah pondok di Jalan Pipa Modong, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Polsek Cambai pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 00.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa sebuah pondok di Jalan Pipa Modong diduga kerap dijadikan tempat transaksi maupun penggunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Cambai IPTU Haryoni Amin, S.H., segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Cambai AIPDA Ari Wibowo, S.H., bersama tim operasional URC Polsek Cambai untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Setelah melakukan penyelidikan, Kapolsek Cambai bersama Kanit Reskrim dan tim opsnal mendatangi lokasi tersebut. Dalam kegiatan itu, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial NE yang berada di pondok tersebut.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat dengan disaksikan oleh ketua RW setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, yakni satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dan satu buah pirek kaca yang masih berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam berwarna abu-abu. Barang-barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, NE mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga menerangkan bahwa narkotika tersebut dibelinya untuk dikonsumsi sendiri bersama teman-temannya. Meski demikian, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Cambai IPTU Haryoni Amin, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang diberikan masyarakat. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mendeteksi dan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” demikian pernyataan Kapolsek Cambai yang disusun berdasarkan keterangan kegiatan.

Setelah diamankan, NE beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cambai. Selanjutnya, Kapolsek Cambai bersama Kanit Reskrim melakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih untuk penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Polsek Cambai menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti laporan masyarakat serta meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang bagi aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika. Penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak terhadap kesehatan dan masa depan individu, tetapi juga dapat memengaruhi kehidupan keluarga serta keamanan lingkungan.

Melalui kerja sama yang berkelanjutan antara kepolisian dan masyarakat, Polres Prabumulih berharap terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.